RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Komisi B DPRD Makassar masih melakukan pendalaman usulan rencana pengalihan PD Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi UPTD.
"Kita mau melihat gambarannya, bagaimana jika menjadi UPTD? Apa yang bisa dilakukan jika berubah dan apa yang bisa dilakukan jika tetap menjadi PD RPH. Kita pelajari dulu masing masing visibility study-nya," ujar anggota Komisi B, Hasanuddin Leo pada rapat dengar pendapat (RDP), Senin (1/7/2019).
RDP tersebut dihadiri direksi RPH dan Dinas Pertanian dan Peternakan (DP2).
Alasan Dinas DP2 untuk menjadikan RPH sebagai UPTD lantaran ada peluang menerima bantuan dari pemerintah pusat melalui APBN. Hanya saja harus diklarifikasi juga apa betul bantuan itu ada.
"Kalau cuma sekadar satu kali bantuan tidak melihat secara keselurahan ini, juga menjadi satu alasan untuk kita kaji lebih mendalam tujuannya agar bagimana memaksimalkan peran RPH dengan unsur kehalalan dan pelayanan kemasyarakat secara keseluruhan," jelasnya.
Pada RDP Jumat (28/6/2019), Asisten II Setda Kota Makassar, Irwan Bangsawan menyebut perubahan RPH berkaitan dengan bantuan yang akan diberikan pemerintah pusat.
Hanya saja dengan kondisi saat ini, RPH Makassar tidak dimungkinkan dapat menerima bantuan tersebut. Pasalnya RPH Makassar saat ini tergolong RPH kurang baik di Indonesia. Termasuk tak memenuhi standar halal.
"RPH sangat tidak layak. Tidak halal. Kita mau perbaiki kondisi RPH karena sangat tak layak potong hewan di sana. Selama ini gagal untuk perbaiki ini," ungkap Irwan Bangsawan.