RAKYATKU.COM - Fahri Hamzah akan mengakhiri jabatannya sebagai wakil ketua DPR RI pada Oktober 2019. Dia tak lagi jadi caleg pada Pemilu 2019.
Walau begitu, Fahri termasuk yang beruntung. Di ujung kariernya di DPR RI, dia memenangkan gugatan terhadap PKS senilai Rp30 miliar.
Itu denda yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatannya dari PKS beberapa waktu. Putusan pengadilan mementahkan pemecatan sekaligus menghukum DPP PKS dengan denda uang.
Uang Rp30 miliar itu setara dengan gaji anggota DPR RI selama 40 tahun atau lebih dari delapan periode. Saat ini, gaji anggota DPR RI hanya berkisar Rp60 juta per bulan.
Sayangnya, hingga kini denda itu belum dibayar PKS. Makanya, Fahri Hamzah akan mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap kantor DPP PKS hingga rumah pribadi milik Presiden PKS Sohibul Iman serta beberapa petinggi PKS lainnya.
Hal itu dilakukan lantaran para tergugat yakni lima petinggi PKS itu kembali tidak menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan eksekusi putusan yang dimenangi Fahri.
"Kita sudah konfirmasi kepada juru sita bahwa jam 12 sekarang ini adalah batas terakhir. Berarti para termohon tidak menggunakan haknya untuk datang. Karena itu, kami akan mengajukan permohonan eksekusi," kata kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief, Rabu (26/6/2019).
Mujahid mengaku sudah mendata beberapa aset para tergugat yang akan diajukan sebagai objek sita, yakni kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, rumah milik Wakil Ketua Majelis Syuro PKS yang sekaligus mantan Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) dan rumah milik Presiden PKS Sohibul Iman.
"Saya kira itu udah cukup, tetapi kami masih tetap berharap mereka bisa menaati keputusan ini dengan melaksanakan sukarela," ujarnya.
Sebenarnya ada lima tergugat dalam kasus ini. Mereka yakni Dewan Pengurus Pusat PKS Abdul Muiz Saadih; tergugat II Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih; serta tergugat III Dewan Pengurus Pusat PKS Mohamad Sohibul Iman.
"Sebetulnya yang digugat Bang Fahri ini 5 orang yang dalam posisinya sebagai pimpinan PKS ada yang ketua DPP, ada ketua BPDO, ada ketua majelis taklim, artinya mau tidak mau mereka ada kaitan dengan struktur DPP," katanya seperti dikutip dari Detikcom.