RAKYATKU.COM,MAKASSAR - MUI Sulsel dan para pegiat pola hidup halal punya harapan besar kepada pemerintah daerah.
Para pejabat dan institusinya diharapkan berada di garda terdepan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Ini amanah UU sehingga tentu diharapkan institusi pemerintah dan pejabat pemerintah dapat menjadi teladan pola hidup halal," ujar Ketua MUI Sulsel Bidang Infokom, Waspada Santing, Minggu (23/6/2019).
Baru-baru ini, MUI Sulsel menggelar pertemuan bersama Halal Center dari empat perguruan tinggi di Makassar. Mereka khusus membahas inisiatif DPRD Sulsel mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal.
Pertemuan yang dilaksanakan di RM Ulu Juku, Jalan Abdurrahman Basalamah itu dihadiri Ketua MUI Sulsel Bidang Hukum & Perundang-undangan Prof Dr H Darussalam Syamsuddin dan Ketua MUI Sulsel Bidang Infokom, Waspada Santing.
hadir pula Ketua Halal Center Unhas Prof Dr Veni Hadju, Ketua Halal Center UIN Alauddin Prof Dr H Arifuddin Ahmad, Ketua Halal Center UMI Dr Ir La Ifa, Sekretaris Halalan Thayyibah Center (HTC) Unibos Dr Firman Manne bersama Koordinator Divisi Advokasi HTC Unibos Dr Baso Madiong.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati melakukan kajian lebih mendalam terkait dengan implementasi Perda Halal itu stlh disetujui dan disahkan bersama gubernur Sulsel. Terutama mengenai kelembagaan, sosialisasi, anggaran, dan sanksi.
Peserta pertemuan juga sepakat seluruh stakeholders umat mendorong akselerasi perda itu demi kepentingan serta kemaslatahan umat.
Sebelumnya, dalam rapat kerja daerah di Taman Wisata Topejawa, Takalar, Minggu (16/6/2019), MUI se-Sulsel merekomendasikan agar pemerintah daerah lebih aktif bersama tokoh-tokoh umat mendorong pola hidup halal dalam masyarakat muslim.
"MUI bersama seluruh ormas Islam memiliki kewajiban moral membimbing umat berpola hidup halal," kata Waspada Santing.
Pola hidup halal bagi masyarakat muslim Indonesia yang sebelumnya bersifat sukarela, kini sudah terlembagakan. Payungnya adalah UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berlaku efektif mulai 17 Oktober 2019.