Sabtu, 01 Juni 2019 10:01

Dapat Kiriman Parcel, Wali Kota Parepare Lapor ke KPK

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dapat Kiriman Parcel, Wali Kota Parepare Lapor ke KPK

Contoh teladan diperlihatkan Walikota dan Wakil Walikota Parepare. Saat mendapat kiriman parcel dari pengusaha, Walikota dan Wakil langsung melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Contoh teladan diperlihatkan Walikota dan Wakil Walikota Parepare. Saat mendapat kiriman parcel dari pengusaha, Walikota dan Wakil langsung melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

“Betul Saat Mendapat kiriman Parcel, Walikota dan Wakil langsung melaporkan kepada Inspektorat UPG Kota Parepare untuk diteruskan ke KPK,” Kata Anwar Kabag Humas Kota Parepare.

Anwar menyampaikan, tindakan yang dilakukan Walikota dan Wakil sesuai dengan prosedur dan surat edaran yang dikeluarkan KPK terkait gratifikasi.

Sementara itu, Kepala Inspektorat M Husni Syam menyampaikan parcel yang diterima Walikota dan Wakil sudah dilaporkan melalui UPG untuk diteruskan ke KPK.

Husni menambahkan, laporan yang dilakukan Walikota dan Wakil walikota sudah sesuai dengan prosedur yang ada bahwa tidak boleh menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas pokok harus melaporkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 30 hari sejak menerima gratifikasi.

“Larangan penerimaan gratifikasi dan harus langsung dilaporkan tertuang dalam surat edaran nomor 003.2/3975/SJ dan surat edaran nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019 serta surat daru ketua KPK No B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan,” jelasnya.

Menindaklanjuti surat tersebut, Walikota juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 800/145/Org tentang himbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

Dalam surat edaran tersebut memuat mengenai Larangan ASN menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan, parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.