Sabtu, 06 April 2019 22:50

Dukung KPU Laporkan Video Hoaks, Mendagri: Berita Tidak Masuk Akal

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dukung KPU Laporkan Video Hoaks, Mendagri: Berita Tidak Masuk Akal

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyatakan dukungannya terhadap KPU yang telah berani mengambil langkah cepat melaporkan video hoax.

RAKYATKU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyatakan dukungannya terhadap KPU yang telah berani mengambil langkah cepat melaporkan video hoax.

Video yang beredar tersebut menyebut bahwa server milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diatur untuk memenangkan pasangan calon tertentu pada Pemilu 2019.

“Saya kira itu berita yang tidak masuk akal ya. Kami mendukung penuh langkah KPU yang cepat dalam tempo sesingkat-singkatnya kalau ada berita hoax, fitnah sekecil apapun dilaporkan ke aparat penegak hukum sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujar Tjahjo di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2019).

Dia meyakini tidak akan ada celah kecurangan atau memenangkan dan menguntungkan pihak manapun dengan pengawasan dan Undang-Undang.

“Permainan fitnah dan hoax sudah tidak pada zamannya, karena seluruh penyelenggara Pemilu diatur oleh Undang-Unndang, diawasi semua pihak, oleh elemen masyarakat, partai politik dan Tim Sukses. Jadi kami yakin, penyelenggara Pemilu itu melaksanakan tugas sesuai aturan,” terang Tjahjo.

Di satu sisi, KPU melalui Komisionernya, Hasyim Asy’ari telah membantah informasi tersebut, ia menjelaskan proses penghitungan suara dilakukan secara manual dan bertingkat dari tempat pemungutan suara (TPS), panitia pemilih kecamatan (PPK), dilanjutkan ke Kabupaten/kota, ke KPU Provinsi hingga berakhir ke KPU RI.

Hasil scan Form C1 plano yang selanjutnya diunggah di website KPU, dilakukan setelah penghitungan suara selesai di TPS.

“Tidak ada server KPU yang di luar negeri, semua di dalam negeri. Jadi pada dasarnya hasil suara di TPS sudah diketahui dahulu oleh publik termasuk saksi, pengawas TPS, warga pemilih, pemantau, media dan pihak lainnya dan semua pihak diberi kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara dalam Form C1-Plano,” tegas Hasyim.