Sabtu, 09 Maret 2019 04:00

Boleh Menolak Dijodohkan Orang Tua?

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Saat ini memang bukan lagi zaman Siti Nurbaya, namun masih ada orang tua yang menjodohkan anaknya.

RAKYATKU.COM - Saat ini memang bukan lagi zaman Siti Nurbaya, namun masih ada orang tua yang menjodohkan anaknya. baik dengan tujuan menjaga latar belakang suku dan budaya, meninggikan derajat atau lain sebagainya.

Akan tetapi, cinta memang tidak bisa dipaksakan. Jika tidak menyukainya, bolehkah anak menolak perjodohan yang telah direncanakan oleh orangtua? Apakah itu termasuk durhaka?

Hukum perjodohan pada dasarnya adalah boleh. Islam tidak melarang dan tidak pula menganjurkan. Islam memiliki kriteria laki-laki atau perempuan yang seperti apa yang layak untuk dijadikan pasangan.

Perjodohan memang sudah ada sejak lama, bahkan pernah juga terjadi di masa Rasulullah saw. 

Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Majah, suatu ketika seorang gadis datang kepada Nabi Muhammad saw dan mengadu.

"Sesungguhnya ayahku telah menikahkanku dengan keponakannya dengan tujuan agar mengangkat derajatnya melalui saya. Maka Rasulullah saw pun menyerahkan urusan itu kepada gadis tersebut (untuk melanjutkan pernikahan itu atau berpisah)."

Gadis itu lalu berkata, "Aku (kini) menyetujui apa yang diperintahkan ayahku. Hanya saja aku ingin perempuan-perempuan tahu bahwa ayah tidak memiliki wewenang (memaksa) sedikitpun (dalam hal ini)."

Rasulullah saw tidak memaksa gadis itu untuk menuruti perjodohan yang dilakukan orang tuanya. Beliau justru mengembalikan keputusan tersebut kepadanya. 

Di sisi lain, Rasulullah saw menegaskan seorang gadis perlu dimintai izinnya terebih dahulu sebelum menikahkannya, sebagaimana sabdanya:

"Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan (gadis) harus dimintai izin darinya, dan diamnya adalah izinnya." (HR Muslim)

Berdasarkan hadis di atas, seorang gadis boleh dinikahkan apabila dia rida terhadap pernikahan itu. Jika ia tidak menghendaki pernikahan yang didasarkan pada perjodohan, maka tidak apa-apa ia menolaknya.

Penolakan itu bukanlah dosa dan bukan perbuatan durhaka kepada orang tua. Prof Quraish Shihab sebagaimana mengutip perkataan Rasyid Ridha (pakar tafsir) berkata:

“Tidak termasuk sedikitpun dalam kewajiban berbuat baik/berbakti kepada kedua orang tua sesuatu yang mencabut kemerdekaan dan kebebasan pribadi atau rumah tangga atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkut paut dengan pribadi anak, agama, atau negaranya. Jadi, apabila keduanya atau salah seorang  bermaksud memaksakan pendapatnya menyangkut kegiatan-kegiatan anak, maka bukanlah dari bagian berbuat baik atau bakti menurut syara/agama meninggalkan apa yang kita (anak) nilai kemaslahatan umum atau khusus, dengan mengikuti pendapat atau keinginan mereka, atau melakukan sesuatu yang mengandung mudharat umum atau khusus dengan mengikuti pendapat keduanya."

Pernikahan adalah ikatan yang berlandaskan rida, sukarela dan tanpa unsur paksaan. Seorang anak memiliki hak untuk memutuskan siapa yang kelak akan menjadi pendamping hidupnya.

Sumber: Islami.co