RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktur utama PT Abu Tours Travel, Hamzah Mamba bisa saja keluar dari penjara meski proses peradilannya belum selesai. Pasalnya, masa tahanan terdakwa penipuan jemaah umrah itu berakhir pada tanggal 30 Januari 2019.
Hal ini dibenarkan kuasa hukum Hamzah Mamba, Hendro Saryanto. Menurutnya, molornya persidangan perkara penipuan itu akan membuat Hamzah Mamba untuk sementara waktu keluar dari sel.
"Tergantung jaksanya. Bisa saja diperpanjang, tapi Pak Hamzah juga bisa keluar karena masa tahanannya itu berakhir pada tanggal 30 Januari," kata Hendro.
Sebelumnya, majelis hakim perkara penggelapan dan pencucian uang yang mendakwa Hamzah Mamba sudah mematok pembacaan vonis Hamzah Mamba akan digelar pada 23 Januari mendatang. Namun, sepertinya estimasi waktu ini akan mundur dikarenakan jaksa belum membacakan tuntutan.
Sidang pembacaan tuntutan ini tak kunjung digelar lantaran Jaksa Penuntut Umum belum mendapatkan petunjuk jaksa. Diakui JPU, tuntutan Hamzah Mamba harus dibuat secara hati-hati mengingat banyak aspek yang harus diperhatikan termasuk biaya jemaah yang harus dikembalikan.
Hal ini pun diamini kuasa hukum PT Abu Tours. Hendro. Menurutnya, jaksa memang kesulitan karena pada dasarnya perkara yang menjerat kliennya hanya dalam ranah perdata.
"Bagi kami kasus ini murni perdata karena ini transaksi perjanjian antara jemaah, agen/mitra dan Abu Tours. Masalah uanh itu masuk ke dalam perusahaan tidak ada kok aturan yangnelarang itu, namanya juga kan usaha," pungkas Hendro.