Rabu, 16 Januari 2019 12:01

ACC Beber Jumlah Kerugian Negara di Kasus KPU Makassar

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Karyawan PT Airmas Paentero teknologi melakukan penyitaan terhadap seluruh barang-barang elektronik di kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Antang Raya Makassar, Selasa (18/12/2018). Foto: Arfa
Karyawan PT Airmas Paentero teknologi melakukan penyitaan terhadap seluruh barang-barang elektronik di kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Antang Raya Makassar, Selasa (18/12/2018). Foto: Arfa

Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mengungkap jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Pilkada 2018 oleh KPU Makassar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mengungkap jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di tubuh KPU Makassar. Kasus ini terkait dana hibah Pilkada Makassar 2018.

ACC mengklaim sudah mendapat bocoran tentang jumlah kerugian itu berdasarkan hasil audit internal Inspektorat Setjen KPU RI. 

"Informasi yang saya dapat bahwa hasil audit inspektorat KPU RI itu terdapat Rp 5,6 Miliar kerugian negara," ungkap Peneliti ACC Anggareksa kepada Rakyatku.com, pada Rabu (16/1/2019). 

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Yudha Wirajati belum memberikan keterangan soal hasil audit KPU RI. Termasuk hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari dokumen yang diterima dari pusat.

Namun, ia mengakui audit internal Inspektorat Setjen KPU RI sudah keluar dan telah diterima penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Hasil audit KPU RI tersebut, selanjutnya akan jadi bahan rujukan tambahan untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut.

"Dalam proses ini kami mendapatkan kesepakatan sudah ada kerugian negara, untuk nilainya pada saat penyidikan baru di paparkan," kata Kompol Yudha Wirajati.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan penyidik. Termasuk kesiapan agar kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.