Selasa, 15 Januari 2019 16:34

Kabar Terbaru Kasus Mahasiswi Stifa Makassar yang Banting ke Lantai

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Potongan  video Arif, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi (Stifa) Makassar menganiaya Reti Alifah. Ist
Potongan video Arif, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi (Stifa) Makassar menganiaya Reti Alifah. Ist

Muhammad Aminul Maarif alias Arif, mahasiswa Stifa Makassar menganiaya Reti Alifah divonis hukuman tiga bulan penjara.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Muhammad Aminul Maarif alias Arif, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi (Stifa) Makassar yang melakukan tindak pidana penganiayaan kepada Reti Alifah divonis hukuman tiga bulan penjara oleh majelis hakim PN Makassar, Selasa (15/1/2019).

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Cening Budiana, Arif terbukti melakukan penganiayaan kepada Reti. Terdakwa dikenakan pasal 351 ayat 1 KHUP. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 5 bulan kurungan penjara. 

"Berdasarkan pasal tersebut, mengadili pertama menyatakan terdakwa telah memenuhi syarat-syarat menyakinkan melakukan penganiayaan. Kedua, menjatuhkan terdakwa hukuman tiga bulan masa kurungan penjara," ucap Cening. 

Masa tahanan Arif, kata Cening, dalam amar putusannya dikurangi dengan putusan majelis hakim tersebut. Sehingga Arif tinggal menjalani masa tahanan selama satu bulan, karena dua bulan sejak dilimpahkan ke kejaksaan, Arif juga ditahan. 

Cening mengatakan, pertimbangan majelis hakim memberikan hukuman tiga bulan itu karena terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta tidak akan melakukannya lagi. Selain itu, terdakwa juga masih sementara menyelesaikan kuliah. 

"Pertimbangan yang memberatkan karena terdakwa telah membuat orang sakit," ujar Cenning. 

Putusan ini membuat Reti serta beberapa mahasiswa yang tergabung dalam solidaritas untuk Reti kecewa. Mahasiswi Stifa angkatan 2015 itu hanya bisa tersenyum usai sidang ditutup. 

Reti menjadi korban kekerasan dan penganiayaan Arief pada 25 September 2018 lalu. Kala itu, Arief yang dendam kepada Reti karena dilaporkan ke dosen ketika ingin memukul rekan Reti. Kejadian itu berlangsung di lantai 1 kampus Stifa di Kecamatan Biringkanaya Makassar. 

Akibat kekerasan itu, Reti mengalami luka di bagian kepala serta leher akibat pukulan serta cekikan yang dilakukan Arief. Reti sendiri saat melaporkan kasus ini beberapa kali mendapatkan intimidasi dari pejabat tinggi kampus Stifa. 

Tidak hanya diancam dikeluarkan dari kampus, Reti juga mendapat serangan psikologis. Pejabat tinggi kampus seakan melindungi terdakwa dengan menyuruh Reti mencabut laporannya. 

"Merasa hebat moko di' sudah mencebloskan pelaku di sel, mana mamamu suruh kesini saya tidak takut biar ko bawa tentara saya juga tidak takut yang saya takuti cuma Allah, jangan macam-macam yah kalau kamu bikin masalah lagi setelah ini data kamu ada di kampus dan masih banyak lagi," demikian sebuah ancaman pejabat tinggi kampus Stifa kepada Reti sesaat setelah melaporkan Arief ke polisi.