Selasa, 15 Januari 2019 08:44

Dicuekin, Pria Ini Kirim Video Mesum ke Suami Selingkuhannya

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Merasa dicuekin selingkuhannya, Wahyu mengirimkan video adegan mesum ke ponsel milik suami selingkuhannya, Arfian Zulham Adhiansyah. 

RAKYATKU.COM - Ada-ada saja yang dilakukan Wahyu Christian (22). Merasa dicuekin selingkuhannya, Wahyu mengirimkan video mesum ke ponsel milik suami selingkuhannya, Arfian Zulham Adhiansyah. 

Atas perbuatannya, warga Jalan Sirkaya, Kelurahan Tambakreja Cilacap, Jawa Tengah, ini ditangkap setelah dilaporkan ke Polres Cilacap pada Minggu (13/1/2019) kemarin. 

Kapolres Cilacap, AKBP Joko Julianto mengatakan, saat itu ponselnya mendapat kiriman foto bugil dan video adegan mesum istrinya dengan pelaku.

"Pelaku melalui pesan WhatsApp mengirimkan gambar telanjang istrinya dan video hubungan badan dengan tersangka pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018, setelah kami lidik, dilakukanlah penangkapan tersangka di rumahnya," Joko dikutib Suara, Selasa (15/1/2019).

Tak hanya ponsel Arfian yang mendapat kiriman asusila tersebut, ponsel ibu kandung Arfian juga dikirim gambar dan adegan syur yang sama.

Berdasarkan keterangan pelaku, adegan mesum tersebut direkam pada pertengahan tahun 2018 siang hari di hotel yang berlamat di Jalan Rambutan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.

"Pemeriksaan pelaku mengakui dirinya yang mengirim foto dan video porno tersebut ke pelapor, karena perempuan istri pelapor cuek terhadap terlapor, lebih memperhatikan suaminya, dan janji yang katanya akan menceraikan suaminya namun tidak pernah terlaksana," terang Joko.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah HP samsung J3 milik pelaku dan satu buah HP asus milik pelapor.

Wahyu Christian disangkakan melanggar melanggar tindak pidana membuat dan menyebarluaskan pornografi, sebagaimana diatur dalam UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan trasnsaksi elektronik.

Selain itu dikenakan pula pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.