RAKYATKU.COM,LUWU UTARA - Seluruh warga punya hak politik. Namun, mereka yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan aktivitas yang berbau kampanye.
Bawaslu Luwu Utara telah mendapat laporan adanya ASN yang tidak netral di Pemilu 2019.
"Berdasarkan pelanggaran kedua ASN kami sudah memanggil untuk klarifikasi lantaran postingan salah satu peserta Pemilu di media sosialnya. Namanya tidak usah saya sebut," ungkap Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, Jumat (11/1/2019).
"Muhajirin mengatakan tahapan ini paling riskan adanya keterlibatan ASN. ASN harus netral demi menghasilkan Pemilu yang damai dan demokratis dan meminta kepada kedua ASN tersebut untuk tidak lagi memposting salah satu peserta Pemilu," ujarnya.
Muhajirin menegaskan, keberpihakan ASN dapat dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi.