Kamis, 10 Januari 2019 20:24

Pengakuan Tiga Siswi SMP yang Dicabuli Ayah Tirinya di Sulteng

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaku Side (38) saat diamankan anggota Polres Sigi, Sulteng.
Pelaku Side (38) saat diamankan anggota Polres Sigi, Sulteng.

Side (38), pria asal Kecamatan Palopo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah tega mencabuli tiga anak tirinya

RAKYATKU.COM - Side (38), pria asal Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah tega mencabuli tiga anak tirinya. Parahnya, aksi tersebut dilakukan sejak korban masih duduk di bangku TK hingga SMP. 

Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri mengatakan, bedasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban DM, awalnya pelaku hanya menji**t kemaluan korban. Tidak lama kemudian kemaluan pelaku dimasukkan  ke alat vital korban.

"Sementara pengakuan korban SA dan SE, sudah sering disetubuhi ayah  tirinya, baik di rumah tersangka yang berada di kebun di Dusun V Lewonu, Desa Lembang ataupun  diperjalanan saat diantara ke sekolah," kata Wawan kepada Rakyatkucom, Kamis (10/1/2019).

Adapun modus pelaku mencabuli para korban dengan  memanfaatkan  ketidak berdayaan korban saat hanya  berdua  di rumah  atau di tengah jalan sehingga  korban tidak bisa minta bantuan ke orang lain. 

Menurut Wawan, motif pelaku menyalurkan aksi bejatnya itu, karena tak kuasa menahan nafsu. Padahal, sang istri masih tinggal serumah dengan pelaku.

"Pelaku perlihatkan arogansinya pada istri  sekaligus ibu para korban dengan cara memukul. Tujuannya menimbulkan rasa ketakutan korban terhadap  pelaku," tambahnya.

Terkait kasus tersebut, Wawan Sumantri mengimbau kepada agar orang tua untuk meningkatkan kepedulian terhadap anak-anaknya.

"Khususnya anak gadis di bawah umur, terhadap teman sepermainan atau orang yang selalu bersamanya ataupun tempat bermain. Termasuk membatasi waktu beraktifitas anak. Jangan sampai larut malam," ungkap Wawan.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (3) jo Pasal 76D dan atau Pasal 28 ayat 1  &  2  jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun  2014 tentang  perubahan  atas UU No 23 tahun 2005 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," cetusnya. 

Diketahui, ketiga korban tersebut masing-masing berinisial SA alias Leha, (18), DM (14) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP dan SE alias Fina (13), yang masih kelas 2 SMP.