Kepatuhan Pajak Serasa Pemaksaan Pajak
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melibatkan TNI dan Polri untuk mengawasi kepatuhan pajak masyarakat. Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Pengaturan ini telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan disempurnakan melalui surat edaran tahun 2026.
Badan Komunikasi Pemerintah (Bakon) menjelaskan soal TNI-Polri yang ikut mengawasi wajib pajak menegaskan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan perpajakan, baik dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakkan hukum perpajakan. Semua pelaksanaan tersebut milik pelaksana perpajakan. Pemerintah juga menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas penagihan maupun penegak hukum di bidang perpajakan.
Kebijakan ini sungguh menimbulkan kontroversi di masyarakat, atas nama kepatuhan pajak yang dilakukan dengan pemaksaan dan menakuti masyarakat. Sebab, melibatkan aparat tentara dan kepolisian. Mengapa dalam pemungutan pajak pemerintah perlu melibatkan TNI-Polri?
Negara dalam proses penagihan pajak yang melibatkan aparat TNI-Polri, meskipun bersifat normatif, tetapi mereka bukanlah petugas penagih pajak. Sebagian masyarakat memandang hal terseburt sebagai bentuk tekanan psikologis. Kehadiran aparat menimbulkan kesan bahwa negara lebih mengedepankan kekuatan untuk memastikan rakyat membayar pajak dibanding membangun kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak.
Meski seperti itu, pajak sudah lama menjadi momok di masyarakat. Lantaran mereka kerap didatangi kemudian dipaksa dan "diperas" oleh petugas pajak atas nama pembangunan negara. Inilah realitas yang terjadi di negara yang menganut ideologi kapitalisme. Pajak dijadikan pemasukan utama APBN selain utang. Bukan sumber daya alam meski jumlahnya melimpah. Contohnya di Indonesia tidak kurang 70% mungkin 80-85% pemasukan APBN dari pajak, sebaliknya tidak lebih dari 20% pemasukan APBN dari sumber daya alam. Padahal, Indonesia kaya akan sumber daya alam (SDA). Ada minyak bumi, emas, perak, nikel, batu bara, hasil hutan, hasil laut, dan lain sebagainya. Semua itu jika dikelola dengan cara yang benar dan ditunjukkan semata-mata untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat bisa berkali-kali lipat hasilnya.
Namun, fakta hari ini bertolak belakang dengan yang seharusnya. Negara hanya menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan APBN. Seperti PPM 12% yang berlaku bagi seluruh rakyat, baik yang kaya ataupun miskin tanpa terkecuali. Di tengah kondisi, dari sebagian besar masyarakat sedang terpuruk dan daya beli masyarakat menurun.
Lalu bukankah kita bertanya-tanya, ke mana hasil sumber daya alam yang melimpah? Jawabannya, sebagian besar sumber daya alam itu telah lama dikuasai oleh oligarki asing dan aseng. Mengapa SDA kita ada pada mereka? Mengapa pemerintah tidak mampu mengambil alih SDA yang notabenenya adalah milik rakyat? Penguasa dalam sistem demokrasi hari ini merupakan pelayan oligarki, bukanlah pelayan rakyat. Jadi, apa yang kemudian kita harapkan dari penguasa yang lahir dari sistem yang rusak? Terpilihnya para penguasa ke tampuk kekuasaan juga tak luput dari peran oligarki/pengusaha sebagai pihak yang mendanai kampanye pesta demokrasi.
Terlebih lagi hal ini ditopang oleh sistem sekuler-kapitalistik yang melegalkan kebebasan dalam berkepemilikan. Maka, menjadi sebuah keniscayaan bahwa tambang, laut, pulau, bahkan langit dan bumi bisa dimiliki oleh individu di sistem sekuler kapitalisme.
Jadi, bagaimana solusi untuk keluar dari jeratan sistem pajak yang mendzolimi rakyat? Tidak lain solusinya dengan melakukan perubahan mendasar dan sistematik dari sistem sekuler-kapitalisme ke sistem Islam.
Sebab, dalam sistem Islam apabila penguasa menarik pajak seperti hari ini, yang dibebankan kepada seluruh rakyat dan terus menerus dilakukan tanpa adanya kerelaan rakyat, hukumnya adalah haram. Sebagaimana Rasulullah saw bersabda: "Penarik pajak itu tidak akan masuk surga" (dalam sunan Abu Daud no. 2937). Dosa penarik pajak di masa Rasulullah saw bahkan lebih tinggi daripada orang yang berzina dalam keadaan dia sudah menikah.
Islam memiliki sistem ekonomi, di mana sumber dana APBN tidak berbasis pada pajak serta penguasa dalam sistem Islam adalah pelayan atau pengurus rakyat. Berkaitan dengan HR Muslim bahwa "Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurus". Politik dalam Islam adalah mengelola urusan umat, pemerintah bertugas dan bertanggung jawab melayani semua kebutuhan dasar umat (sandang, pangan, dan papan) maupun kebutuhan umat yang sifatnya kolektif (pendidikan, kesehatan, dan keamanan). Diperbolehkan dalam Islam untuk menarik dharibah/pajak, hanya pada kondisi saat APBN di baitul mal sedang kosong. Namun, sifatnya hanya sementara dan diambil dari orang kaya saja, tidak dibebankan pada semua orang.
Beberapa sumber pendapatan dalam negara atau daulah khilafah Islam sebagai berikut.
-Sumber daya alam atau harta milik umum (manusia berserikat dalam tiga hal: air, api, dan padang rumput);
-harta rampasan perang (anfal, ghanimah, fai, dan khumus);
-pungutan dari tanah kharaj dan pungutan dari nonmuslim yaitu jizyah;
-harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri;
-harta yang disita dari pejabat dan pegawai negara yang diperoleh dengan cara yang haram; serta
-zakat
Dari sumber-sumber ini sudah cukup bahkan lebih untuk mengurusi rakyat jika diterapkan sesuai ketentuan syariat. Buktinya, sejarah mencatat bagaimana khilafah islamiah selama lebih dari 13 abad berhasil menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat tanpa memajak mereka dengan aneka pajak yang menyengsarakan. Wallahua'lam bissawab.
