Kebijakan Pajak untuk Kebajikan Bersama
PERNAHKAH sobat pajak bertanya ke mana uang pajak kita digunakan oleh negara? Atau bahkan khawatir pajak yang kita bayar justru disalah gunakan? Agar sobat pajak tidak galau memikirkannya, tulisan ini akan mengulas bagaimana pajak memberi manfaat berarti dalam kehidupan kita.
Pajak merupakan salah satu instrumen fundamental bagi ekonomi negara. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat berperan strategis dalam menjamin keberlangsungan penyelenggaraan negara termasuk kelangsungan hidup masyarakat.
Sebagai pendapatan negara, pajak memiliki empat fungsi utama. Fungsi pertama adalah fungsi anggaran, digunakan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara. Kedua adalah fungsi mengatur, pajak dijadikan sebagai alat untuk mencapai kebijakan ekonomi, seperti kebijakan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi. Ketiga adalah fungsi stabilitas, pajak dapat digunakan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Terakhir, pajak berfungsi sebagai redistribusi pendapatan, yakni digunakan untuk membiayai kepentingan umum, sehingga perputaran ekonomi terus berjalan dan pendapatan masyarakat dapat meningkat (pajak.go.id).
Apabila dilihat dari keempat fungsi utamanya, kebijakan pajak memiliki objek yang sama, yakni masyarakat. Melalui fungsi anggaran misalnya, masyarakat dapat langsung merasakan manfaat pajak di berbagai sektor kehidupan. Dua sektor vital yang paling dekat dan penting bagi kehidupan kita adalah pendidikan dan kesehatan. Kedua sektor tersebut pun diselenggarakan dengan anggaran yang bersumber dari pajak. Bisa dibayangkan bila penerimaan negara dari pajak terhambat, maka pembiayaan di kedua sektor ini juga akan sangat terdampak.
Tahun 2005, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan Dana Operasional Sekolah (BOS). Kehadiran dana BOS ini seolah menjadi obor yang menyalakan kembali semangat masyarakat untuk melanjutkan pendidikan. Kendala biaya seringkali menghambat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya. Namun, dengan adanya dana BOS, sekolah dapat menyediakan pendidikan gratis tanpa memungut biaya apapun dari masyarakat. Lalu, dari mana dana BOS berasal? Tentu saja, anggaran ini juga bersumber dari pajak yang kita bayarkan.
Pajak yang dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), telah menjadi alat pamungkas untuk melaksanakan amanat undang-undang dasar, yakni setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Maka, tanpa APBN, pemerintah tentu akan kesulitan menyediakan dana BOS untuk seluruh sekolah di Indonesia. Sedangkan anggaran ini sangat dibutuhkan kehadirannya. Buktinya, dana BOS telah mentransformasi pendidikan menjadi lebih baik dari segi sarana maupun prasarana (jendela.kemdikbud.go.id).
Meskipun pada beberapa kasus belum optimal, pemerintah terus memperbaiki sistem pembiayaan pendidikan di Indonesia. Hasilnya, berbagai indikator pendidikan meningkat lebih baik. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), masyarakat yang menamatkan pendidikan tingkat SMA/sederajat pada tahun 2005 hanya sebesar 24,37?ri total penduduk. Sedangkan setelah adanya dana BOS, pada tahun 2023 yang lalu, persentasenya meningkat menjadi 40,38%. Telah terjadi peningkatan setiap tahunnya dan hampir dua kali lipat selama kurun waktu 18 tahun. Indikator pendidikan lainnya juga menunjukkan tren positif. Salah satunya, angka buta huruf pada semua rentang usia telah mengalami penurunan yang cukup signifikan (bps.go.id).
Pajak yang digunakan dalam bidang pendidikan tidak hanya berbentuk dana BOS saja. Berbagai anggaran lainnya juga dibiayai dengan pajak. Tahun 2024, Kemdikbud memprioritaskan anggaran pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing dan mampu beradaptasi. Fokus utamanya adalah perluasan wajib belajar dan bantuan pendidikan bagi masyarakat. Hal itu kemudian dijabarkan ke dalam berbagai program strategis, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa pendidikan dasar, menengah, hingga tinggi. Selain itu, ada pula program afirmasi pendidikan, dana alokasi khusus pembangunan fisik sarana prasarana, serta penyediaan beasiswa yang dikelola oleh Kemdikbud, maupun oleh Kementerian Keuangan (puslapdik.kemdikbud.go.id).
Sebesar apakah anggaran pendidikan di Indonesia? Tahun 2024, angkanya memecahkan rekor terbaru sepanjang sejarah. Dana APBN yang dialokasikan untuk pendidikan pada tahun ini berjumlah 665 triliun rupiah, atau 20?ri total APBN 2024. Sebagai sektor prioritas, pendidikan memang selalu mendapat alokasi anggaran yang besar dalam APBN. Bahkan, ketentuan alokasi anggaran sebesar 20% ini masuk dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 (djpk.kemenkeu.go.id).
Oleh karena itu, kebijakan pajak harus dikelola dengan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Presiden Joko Widodo dalam arahannya juga menekankan hal yang sama kepada seluruh kementerian dan lembaga yang mengelola dana negara yang bersumber dari pajak. Pendidikan hanyalah satu dari sekian banyak sektor yang dapat kita rasakan manfaatnya berkat adanya kebijakan pajak. Berbagai sektor lainnya yang dibiayai dari pajak tentu juga membawa banyak manfaat kepada masyarakat. Maka, kepatuhan membayar pajak adalah kontribusi nyata yang kita lakukan untuk mewujudkan kebajikan bersama, dari kita, oleh kita, untuk kita.
Referensi:
Badan Pusat Statistik. 2023. Indikator Pendidikan, 1994-2003. Diakses dari bps.go.id pada 28 Juni 2024.
Direktorat Jenderal Pajak. (nd). Fungsi Pajak. Diakses dari pajak.go.id pada 28 Juni 2024.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (nd). Mandatory Spending. Diakses dari djpk.kemenkeu.go.id pada 28 Juni 2024.
Suhardi, Didik. (nd). Sejarah dan Peran BOS bagi Pendidikan Indonesia. Diakses dari jendela.kemdikbud.go.id pada 28 Juni 2024.
Yanuar. 2023. Presiden: APBN 2024 Harus Digunakan Secara Disiplin, Teliti, dan Tepat Sasaran. Diakses dari puslapdik.kemdikbud.go.id pada 28 Juni 2024.