Sinta Kasim
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Rabu, 16 Desember 2020 22:12

Halal-Haram Sistem Bagi Hasil Bank Syariah

Halal-Haram Sistem Bagi Hasil Bank Syariah

LEMBAGA keuangan di Indonesia tidak terlepas dari diskusi tentang perbankan. Setiap menyebutkan kata lembaga keuangan, maka yang paling pertama disebut adalah
bank.

Padahal, lembaga keuangan bukan hanya bank tapi masih ada yang lainnya, seperti koperasi simpan pinjam, pegadaian, pasar modal, asuransi, dan lain sebagainya.

Jika menyebutkan tentang bank, maka yang terlintas adalah yang berhubungan tentang riba. Dalam konsep ekonomi Islam yang berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh bank Islam atau bank syariah adalah bagi hasil.

Sebagaimana yang diketahui, perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga dalam aktivitas perbankannya. Bunga kemudian dianggap riba, yang dalam Islam adalah haram untuk dilakukan.

Sebagai gantinya, perbankan yang berlandaskan syariah ini menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah yang menurut Islam sah untuk dilakukan.

Perbankan syariah melakukan perhitungan bagi hasil antara pemilik modal (shahibul amal) yaitu bank dengan pengelola (mudharib), dalam hal ini nasabah dengan cara profit sharing, yaitu membagi keuntungan bersih dari usaha atau investasi yang sudah dijalankan.

Besarnya keuntungan yang diperoleh pihak bank dan nasabah sudah disepakati saat akad akan ditandatangani. Jika kesepakatan telah terpenuhi, maka bisnis atau usaha dapat dijalankan.

Dalam proses perjanjian tersebut, perbankan syariah memiliki tiga macam akad atau perjanjian yang bertujuan untuk pembagian hasil keuntungan dengan nasabah. Di antaranya akad mudharabah, musyarakah, dan murabahah.

Namun, ada beberapa hal yang menarik untuk menjadi bahan diskusi dalam kelompok masyarakat yaitu apakah sistem bagi hasil yang diterapkan bank syariah adalah murni halal dan sesuai dengan syariat Islam ataukah justru haram untuk dilakukan.

Banyak pendapat yang membahas hal tersebut. Ada yang mengatakan bagi hasil adalah haram sekecil apapun sumber keuntungan yang diperoleh karena mereka menyamakan bagi hasil sama dengan bunga dari bank konvensional.

Di satu sisi, pendapat lain mengatakan bahwa bagi hasil adalah halal karena hasil yang diperoleh merupakan keuntungan yang didapatkan dari kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana bank sebagai pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian di awal.

Aktivitas masyarakat saat ini, dapat dikatakan sulit untuk terlepas dari segala yang berhubungan dengan bank, baik itu bank syariah maupun bank konvensional.

Hal ini pula yang mengakibatkan banyaknya masyarakat menjadikan bank bukan hanya untuk menyimpan uang untuk menabung, tapi sebagai solusi dari permasalahan
ekonomi di saat mereka membutuhkan dana tambahan untuk usaha dan pemenuhan kebutuhan yang lainnya.

Di antara mereka yang paham akan adanya riba lebih memilih meminjam uang di bank syariah agar terhindar dari dosa. Mereka beranggapan bahwa sistem bagi hasil dari bank syariah lebih aman ketimbang meminjam uang di bank konvensional yang menggunakan bunga dalam sistem
transaksinya.

Dari persoalan tersebut maka wajar jika banyak masyarakat kemudian beranggapan bahwa meminjam uang di bank adalah halal dan diperbolehkan dalam agama Islam.

Walau masih ada sebagian kecil masyarakat yang tetap tidak ingin menggunakan bank sebagai tempat menyimpan atau meminjam uang.

Hadirnya bank syariah sebetulnya adalah solusi bagi mereka yang terpaksa meminjam uang karena persoalan ekonomi yang ada. Tidak bisa dipungkiri akan ada permasalahan yang mengharuskan seseorang meminjam dana yang besar.

Uang dalam jumlah besar itu tidak mudah didapatkan jika harus meminjam ke sejumlah orang. Apalagi tidak semua orang memiliki dana yang besar atau sanggup dan mau meminjamkan uang kepada orang lain. Terlepas dari kepercayaan siapa yang meminjam, serta bagaimana cara si peminjam dana untuk dapat mengembalikannya.

Oleh karena itu, meminjam uang di bank syariah seharusnya dilakukan dalam kondisi yang sangat terdesak agar tidak memudah-mudahkan untuk terjatuh dalam dosa.

Tidak bisa dipungkiri bahwa persoalan apakah bank syariah tetap riba atau halal akan terus menjadi pembicaraan yang panjang. Karena bank syariah berada di bawah
naungan Bank Indonesia sebagai bank sentral sehingga persoalan bunga yang terjadi tidak bisa dilepaskan dalam setiap transaksi ekonomi di Indonesia saat ini.

Bank Indonesia dianggap masih menggunakan sistem ribawi sehingga hal-hal yang berhubungan dengannya juga adalah haram.

Telah banyak pula kajian dan penelitian terkait halal dan haram bank syariah. Namun dari persoalan tersebut, teringat perkataan seorang dosen semasa studi di kampus berpendapat bahwa lebih baik makan ayam yang jelas bagaimana cara penyembelihannya daripada mengonsumsi ayam yang belum jelas proses sembelihnya.

Artinya, jika memang harus meminjam dan menyimpan uang di bank, maka lebih baik di bank syariah daripada di bank konvensional. Hal ini akan menghindarkan kita dari dosa yang telah jelas keharamannya yaitu adanya riba di bank konvensional.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa riba adalah haram, hal tersebut dijelaskan dalam Al-Qur’an yang artinya, "Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)," QS al-Rum: 39).

Masih banyak ayat dan hadis yang menjelaskan keharaman tentang riba. Oleh karena itu perlu untuk kita tetap waspada dan berusaha menghindarinya selagi kita mampu.

Kolom Populer
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.
Penggiat Media Islam, Founder Sahabat Literasi, Pembina Daar Al-Qalam, Mahasiswa Doktoral Pascasarjana UIN Alauddin Makassar
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta