RAKYATKU.COM, JAKARTA — Aksi nyata perbaikan ekosistem pembiayaan kesehatan dibuktikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) KAPJ yang melibatkan lima perusahaan asuransi terkemuka dan tujuh jaringan rumah sakit swasta besar di Indonesia.
Adapun lima perusahaan asuransi yang menyepakati kerja sama ini meliputi PT AIA Financial, PT Asuransi Jiwa BRI Life, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah, dan PT Asuransi Jiwa BCA. Sementara itu, tujuh fasilitas kesehatan yang terlibat yakni Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, serta Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Kerja sama bisnis antar-industri ini bertujuan untuk menyelaraskan standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi klaim, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan bagi para pemegang polis.
Baca Juga : Menkes Budi Gunadi: Integrasi Asuransi Swasta dan BPJS Kurangi Beban 'Out of Pocket' Warga
Selama ini, perbedaan prosedur administrasi antara penyedia asuransi dan rumah sakit kerap menjadi kendala yang memperlambat layanan bagi pasien. Dengan adanya integrasi melalui Task Force KAPJ, hambatan birokrasi tersebut dipangkas sehingga transparansi, efisiensi operasional, dan kepuasan pasien dapat meningkat secara signifikan.
