RAKYATKU. COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) resmi memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional melalui pembentukan Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan via Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara industri asuransi dan jaringan rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta.
Pembentukan Task Force KAPJ merupakan tindak lanjut dari Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang diketuai OJK bersama Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi asuransi. Inisiatif ini dirancang untuk menyelaraskan tata kelola jaminan kesehatan agar lebih efisien dan terintegrasi, sehingga mampu memberikan perlindungan optimal dengan biaya yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa koordinasi erat antara pelaku industri asuransi dan fasilitas kesehatan adalah kunci utama transformasi industri kesehatan.
Baca Juga : Siloam hingga Hermina Sepakati PKS KAPJ: Proses Administrasi Pasien Asuransi Kini Lebih Cepat
"Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat," ungkap Ogi Prastomiyono.
Ogi menambahkan bahwa OJK berkomitmen penuh mengawasi seluruh perusahaan asuransi agar proses koordinasi jaminan berjalan lancar. Mengingat kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat, kontribusi asuransi komersial diharapkan terus meningkat guna menopang sistem kesehatan nasional yang berkelanjutan.
