RAKYATKU,COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar deretan pelanggaran tata kelola korporasi (good corporate governance) dan transaksi material di panggung pasar modal tanah air. Hingga akhir Agustus 2026, regulator menetapkan 93 sanksi administratif, larangan, hingga pembekuan izin dengan total denda substantif mencapai Rp73,99 miliar.
Penindakan tajam ini menyasar seluruh jajaran penanggung jawab korporasi. Tercatat sebanyak 23 Emiten, 50 Direksi Emiten, 8 Komisaris Emiten, 13 Akuntan Publik/KAP, 6 Perusahaan Efek, 4 Pemegang Saham Pengendali, serta 6 Direksi Perusahaan Efek dijatuhi sanksi oleh regulator.
Sejumlah nama perseroan terbuka dari berbagai sektor masuk dalam daftar penerima sanksi OJK per 31 Agustus 2026. Di antaranya adalah PT Bakrie Telecom Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, hingga PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Baca Juga : Pertamina Perkuat Sinergi dengan Kejati Sultra, Dorong Tata Kelola Energi yang Transparan dan Akuntabel
Daftar Pelanggaran Substantif Korporasi
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan OJK, bentuk pelanggaran yang dilakukan entitas bisnis tersebut meliputi:
Penyimpangan Dana IPO: Penyalahgunaan atau ketidaksesuaian alokasi aliran dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham.
Baca Juga : OJK Jadikan Rebalancing MSCI Momentum Perkuat Reformasi dan Integritas Pasar Modal Indonesia
Kejanggalan Penjatahan Saham: Pelanggaran dalam proses penjatahan pasti (fixed allotment) saat eksekusi IPO.
Gagal Transparansi & Audit: Masalah penyajian laporan keuangan serta manipulasi atau kelalaian proses audit oleh Akuntan Publik/KAP.
Transaksi Bermasalah: Pelanggaran aturan Transaksi Afiliasi, Benturan Kepentingan, Transaksi Material, serta kelalaian pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback).
Baca Juga : GMTD Tebar Dividen dan Rombak Pengurus, Sinyal Penguatan Bisnis Properti Makassar
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa kepatuhan korporasi terhadap aturan pasar modal tidak bisa ditawar.
"Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan Perintah Tertulis ini merupakan langkah tegas OJK untuk mendorong kepatuhan pelaku industri. Kami ingin memberikan efek jera agar seluruh emiten dan perusahaan penunjang menjalankan bisnis secara wajar, teratur, dan berintegritas," pukas Agus Firmansyah.
