Senin, 31 Agustus 2026 17:07

Anggota DPRD Makassar Ungkap Hasil Audit Medik RS Paramount, Ditemukan Kelalaian

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar dari Partai PKB, dr. Fahrizal Arrahman Husain. (Dok Rakyatku)
Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar dari Partai PKB, dr. Fahrizal Arrahman Husain. (Dok Rakyatku)

“Tadi baru kita disampaikan terkait hasil audit Medik oleh Dinkes Kota Makassar, dari hasil audit medik Ditemukan kekurangan ataupun kelalaian. Termasuk kekurangan khususnya SDM-nya, pelayanan, sarana dan prasarana, serta dokter yang memadai di RS Paramount,”

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, dr. Fahrizal Arrahman Husain mengungkapkan hasil pemeriksaan dan audit Dinkes Makassar dan sejumlah lembaga kesehatan terhadap pelayanan di RS Paramount Makassar. Audit itu terkait kematian seorang bayi pasca 3 hari lahir dimana hasil audit ditemukan sejumlah kekurangan bahkan kelalaian dalam pelayanan rumah sakit.

Menurutnya, permasalahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu aspek, tetapi meliputi ketersediaan sumber daya manusia (SDM), kualitas pelayanan, sarana dan prasarana, hingga ketersediaan tenaga dokter yang dinilai harus lebih mampu.

“Tadi baru kami disampaikan terkait hasil audit Medik oleh Dinkes Kota Makassar, dari hasil audit medik Ditemukan kekurangan ataupun kelalaian. Termasuk kekurangan khususnya SDM-nya, pelayanan, sarana dan prasarana, serta dokter yang mampu di RS Paramount,” ungkap dr. Ical di Balai Kota Makassar usai mengikuti Rapat Paripurna pada Senin 31 Agustus.

Baca Juga : Penasehat Hukum Bayi yang Meninggal di RSIA Paramount Buka Suara, Keluarga Minta Keadilan

Temuan tersebut menjadi perhatian Komisi D DPRD Kota Makassar karena menyangkut langsung pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien. Ia menegaskan, permasalahan keterbatasan tenaga kesehatan maupun fasilitas tidak boleh menjadi alasan terjadinya pelayanan yang tidak maksimal kepada masyarakat.

Menurut dr. Ical, rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan harus memastikan seluruh unsur pendukung pelayanan tersedia dan berfungsi secara maksimal. Terkait hasil temuan tersebut, pihak rumah sakit diberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan perbaikan terhadap sejumlah kekurangan yang ditemukan.

Ia menjelaskan, masa waktu tujuh hari tersebut dihitung sejak saat ini dan menjadi kesempatan bagi manajemen RS Paramount untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

Baca Juga : Anggota DPRD Makassar Mulai Kembali Berkantor di Jalan AP Pettarani

“Diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan perbaikan terhadap temuan-temuan kemarin,” tambahnya.

Legislator PKB itu menyebut perbaikan harus dilakukan secara serius dan tidak hanya bersifat administratif. Pembenahan harus menyentuh langsung permasalahan yang ditemukan dalam audit, termasuk kesiapan tenaga kesehatan, sistem pelayanan, fasilitas pendukung, serta ketersediaan dokter sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit.

dr. Ical menegaskan apabila pihak RS Paramount tidak melakukan perbaikan sesuai dengan temuan dan rekomendasi yang diberikan dalam batas waktu tujuh hari, maka sanksi yang lebih tegas dapat diterapkan.

Baca Juga : Komisi D DPRD Makassar Sidak RSIA Paramount, Terkait Ada Bayi Meninggal

Menurutnya, tahapan sanksi dapat berakhir pada penerbitan SP3 yang mengarah pada penutupan.

“Kalau tidak dilaksanakan dalam tujuh hari, terhitung hari ini, maka akan diberikan SP3 hingga berakhir pada koordinasi dengan PTSP untuk penutupan,” Sekretaris Komisi D DPRD Makassar itu.

Selain RS Paramount, dr. Saya menyinggung soal surat peringatan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

Baca Juga : Andi Tenri Uji Idris Dorong Warga Mamarita Manfaatkan Layanan Disdukcapil Go Digital

Ia menjelaskan, surat yang dikeluarkan sebelumnya berkaitan dengan kasus terdahulu, termasuk masalah infeksi pada tangan bayi.

Menurutnya, DPRD Makassar sempat melirik ke Dinas Kesehatan mengenai alasan mengapa surat peringatan SP 1 baru dikeluarkan sementara kejadian-kejadian sering terjadi di RS Paramount. 

"Nah, ini yang menjadi masalah kemarin. Kami sampaikan ke Dinas Kesehatan kenapa baru SP1? Ternyata sebelum-sebelumnya itu tegurannya dilakukan secara lisan. Baru bulan 3 kemarin atau bulan 2 ada kasus yang infeksi itu, itu yang dilakukan SP1 di situ oleh Dinas Kesehatan," sebutnya. 

Baca Juga : Pasca-Kenaikan Pertamax: DPRD Makassar Desak Pemkot Jamin Daya Beli Warga dan Cegah Spekulasi Pasar

"Nah, pada saat saya sampaikan 2024 ada yang paling viral itu waktu ada pasien melahirkan, setelahnya itu terjadi infeksi pada pasien tersebut dirujuk ke Wahidin. Itu alasan Dinas Kesehatan waktu itu belum merupakan bagian dari cakupan kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar karena waktu itu Rumah Sakit Paramoun tipe B, belum turun ke C sama D. Ternyata rumah sakit tipe C sama D itu menjadi izin dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Nah, itulah kemarin waktu 2024 tidak diberikan SP1 dulu," juga. 

Dr Ical berharap kejadian dan temuan yang muncul di RS Paramount dapat menjadi bahan evaluasi menyeluruh, tidak hanya bagi rumah sakit tersebut tetapi juga bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Makassar.

“Yang paling penting adalah perbaikan pelayanan dan keselamatan pasien. Kekurangan yang ditemukan harus segera diperbaiki,” tutupnya. 

#dprd makassar