Rabu, 20 Mei 2026 11:10

Sinergitas Pemkab Bersama Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Editor
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sinergitas Pemkab Bersama Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Sinergitas Pemkab Bersama Kejari Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

BANTAENG - Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Rabu 20 Mei 2026. 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, dan dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bantaeng, Asruddin.

Dalam sambutannya, Hadi Sukma Siregar menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Baca Juga : Pemkab Bantaeng Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas perkara narkotika sebanyak 24 perkara, perkara kesehatan sebanyak 5 perkara serta tindak pidana lainnya sebanyak 15 perkara sebagaimana tercantum dalam berita acara pemusnahan barang bukti.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Baca Juga : Pertamina Tegaskan Distribusi BBM ke SPBU Bantaeng Sesuai SOP, Armada Spot Charter Penuhi Standar Operasional

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Bambang Supriyono, Plt. Direktur RSUD Prof. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng, dr. Yusril Lisangan serta para kepala OPD terkait.

#bantaeng