RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) menuntaskan salah satu agenda strategis pasca-Musyawarah Besar (Mubes) dengan merampungkan pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pokok-pokok program kerja, serta rekomendasi organisasi untuk periode kepengurusan mendatang.
Pembahasan tersebut dilakukan oleh Tim Adhoc Mubes IKA Unhas yang bekerja selama dua hari, 30–31 Mei 2026, di Hotel MaxOne Makassar. Tim yang beranggotakan perwakilan alumni dari berbagai fakultas dan wilayah di Indonesia itu bertugas menerjemahkan mandat Mubes menjadi dokumen organisasi yang akan menjadi landasan kerja kepengurusan IKA Unhas periode 2026–2031.
Ketua Panitia Mubes IKA Unhas, Muhammad Ramli Rahim, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen strategis tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan kesinambungan arah organisasi alumni terbesar di kawasan timur Indonesia tersebut.
Baca Juga : Mahasiswa Unhas Ditemukan Meninggal di Area Fakultas Teknik
Menurutnya, seluruh hasil pembahasan yang telah disepakati akan diserahkan kepada Ketua Umum IKA Unhas terpilih sebagai pedoman pelaksanaan program organisasi selama lima tahun ke depan.
"Tim adhoc telah menyelesaikan amanah Mubes dengan menghasilkan dokumen yang diharapkan menjadi acuan dalam memperkuat peran dan kontribusi alumni bagi almamater maupun masyarakat luas," ujarnya.
Proses pembahasan dilakukan secara hybrid dengan melibatkan peserta yang hadir langsung maupun melalui konferensi daring. Model ini memungkinkan keterlibatan alumni dari berbagai daerah sehingga seluruh aspirasi dapat terakomodasi secara lebih luas.
Baca Juga : Aktivitas Kapal di Sungai Tallo Dipastikan Normal, Warga Bantah Isu Bongkar Muat BBM Subsidi
Pemilihan Langsung Jadi Prioritas
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian dalam pembahasan AD/ART adalah arah reformasi mekanisme pemilihan Ketua Umum IKA Unhas.
Koordinator Tim Adhoc, Husba Padha, mengungkapkan bahwa dokumen yang telah disahkan memberikan penegasan lebih kuat terhadap peluang penerapan sistem pemilihan langsung pada periode kepengurusan berikutnya.
Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Soroti Pengusaha Minol, Hartono: Tidak Patuh, Siap Dievaluasi
Ia menjelaskan, perubahan redaksional dalam AD/ART menunjukkan bahwa pemilihan langsung kini ditempatkan sebagai opsi utama dibandingkan mekanisme lainnya.
"Semangat yang ingin dibangun adalah memperluas partisipasi alumni dalam menentukan kepemimpinan organisasi. Pemilihan langsung menjadi arah yang diprioritaskan untuk masa mendatang," katanya.
Meski demikian, teknis pelaksanaan pemilihan langsung belum dibahas secara rinci dan akan diatur melalui Peraturan Organisasi (PO) yang menjadi kewenangan pengurus mendatang.
Baca Juga : Masuk 900 Besar, Unhas Kini Bidik 500 Dunia dengan Strategi Agresif
Menurut Husba, implementasi sistem tersebut membutuhkan kesiapan data alumni yang akurat dan terintegrasi. Karena itu, diperlukan sinergi antara IKA Unhas dan Direktorat Hubungan Alumni Universitas Hasanuddin untuk memperkuat basis data alumni sebagai prasyarat utama.
Masa Kepengurusan Menjadi Lima Tahun
Selain isu pemilihan ketua umum, tim adhoc juga menyepakati perubahan masa jabatan kepengurusan. Jika sebelumnya satu periode berlangsung selama empat tahun, kini masa bakti diperpanjang menjadi lima tahun.
Baca Juga : Unhas Akui UTBK Masih Rawan Kecurangan, Rektor: “Kami Akan Kejar Sampai Lulus”
Keputusan tersebut sekaligus menyesuaikan periode kepengurusan Ketua Umum IKA Unhas Andi Amran Sulaiman menjadi 2026–2031.
Perubahan ini dinilai memberikan ruang yang lebih memadai bagi pengurus untuk menjalankan program-program strategis yang berdampak jangka panjang bagi alumni maupun institusi.
Dorong Perluasan Jejaring Alumni Nasional
Baca Juga : Unhas Akui UTBK Masih Rawan Kecurangan, Rektor: “Kami Akan Kejar Sampai Lulus”
Dalam sesi pembahasan rekomendasi organisasi, berbagai usulan strategis turut mengemuka. Salah satu yang mendapat perhatian adalah usulan agar Universitas Hasanuddin memperluas jangkauan penerimaan mahasiswa dari wilayah Indonesia bagian barat.
Usulan tersebut disampaikan oleh perwakilan IKA Unhas Sumatera Selatan, Prof. Ridho Taqwa, yang menilai keberagaman asal mahasiswa akan memperkuat jejaring alumni Unhas secara nasional.
Rekomendasi tersebut kemudian disepakati dan dimasukkan dalam dokumen hasil rapat bersama sejumlah usulan lainnya, termasuk dorongan pembentukan lembaga kemahasiswaan tingkat universitas serta pelaksanaan dialog rutin antara Ketua Umum IKA Unhas dengan para alumni di berbagai daerah.
Baca Juga : Unhas Akui UTBK Masih Rawan Kecurangan, Rektor: “Kami Akan Kejar Sampai Lulus”
Seluruh hasil pembahasan tim adhoc selanjutnya akan disempurnakan dalam bentuk buku pedoman organisasi yang akan menjadi rujukan resmi kepengurusan IKA Unhas periode 2026–2031.
Dengan selesainya tugas tim adhoc, IKA Unhas dinilai telah menyiapkan fondasi kelembagaan yang lebih kuat, sekaligus membuka ruang modernisasi tata kelola organisasi melalui peningkatan partisipasi alumni dalam proses pengambilan keputusan strategis.
