RAKYATKU. COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan dua regulasi baru yang dinilai akan menjadi langkah besar dalam memperkuat fondasi industri pasar modal nasional di tengah meningkatnya kompleksitas sektor jasa keuangan dan percepatan digitalisasi industri.
Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK mulai memperketat tata kelola, penguatan modal, hingga kapasitas kelembagaan bagi perusahaan efek dan investasi" href="https://rakyatku.com/tag/manajer-investasi">manajer investasi di Indonesia.
Kebijakan tersebut diumumkan OJK dalam siaran pers resmi yang diterbitkan pada 20 Mei 2026 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan industri pasar modal nasional di tengah meningkatnya eksposur risiko dan keterhubungan antar lembaga jasa keuangan.
Baca Juga : Jaga Kepercayaan Global, OJK Sambut Positif Keputusan MSCI Pertahankan Indonesia di Kategori Emerging Market
Dalam aturan baru tersebut, OJK melakukan pengelompokan perusahaan efek berdasarkan kapasitas usaha dan kekuatan modal melalui skema Pengelompokan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek (PEKU) yang dibagi menjadi tiga kategori, yakni PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.
PEKU 1 hanya diperbolehkan menjalankan pemasaran efek secara terbatas, sementara PEKU 2 dapat menjalankan fungsi terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek maupun Perantara Pedagang Efek.
Adapun PEKU 3 diberikan ruang usaha lebih luas, termasuk pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.
Baca Juga : Dongkrak Kepercayaan Publik, LPS Rancang Skema Baru Penjaminan Polis Asuransi Nasional
Selain pengelompokan usaha, OJK juga menaikkan persyaratan modal minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) secara signifikan.
Dalam ketentuan baru tersebut, perusahaan kategori PEKU 1 wajib memiliki modal minimum Rp1 miliar dan MKBD Rp500 juta. Sementara PEKU 2 diwajibkan memiliki modal Rp55 miliar dengan MKBD Rp50 miliar, sedangkan PEKU 3 wajib memenuhi modal Rp110 miliar dan MKBD minimum Rp100 miliar.
Langkah ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa regulator ingin mendorong industri pasar modal nasional menjadi lebih sehat, profesional, dan memiliki daya tahan lebih tinggi terhadap risiko pasar.
Baca Juga : LPS Gandeng Unhas, Perkuat Literasi Keuangan dan Siapkan SDM Unggul Indonesia Timur
Tak hanya perusahaan efek, OJK juga memperketat aturan bagi industri pengelolaan investasi melalui penerapan klasifikasi baru Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU), yakni MIKU 1 dan MIKU 2.
MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan ruang usaha terbatas, sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh aktivitas usaha manajer investasi sesuai regulasi pasar modal.
Dalam aturan tersebut, OJK juga menetapkan kewajiban modal minimum yang lebih besar bagi investasi" href="https://rakyatku.com/tag/manajer-investasi">manajer investasi.
Baca Juga : Dobrak Hambatan Kredit Peternak Sapi Perah, OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP Berbasis Digital di Jatim
MIKU 1 diwajibkan memiliki modal disetor Rp25 miliar dengan MKBD minimal Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Sedangkan MIKU 2 wajib memiliki modal Rp50 miliar dengan MKBD Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.
Selain itu, OJK juga mewajibkan investasi" href="https://rakyatku.com/tag/manajer-investasi">manajer investasi memenuhi minimum dana kelolaan sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun bagi MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu setelah memperoleh izin usaha.
Kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah regulator untuk memperkuat kapasitas industri pengelolaan investasi sekaligus meningkatkan perlindungan investor di tengah pertumbuhan instrumen investasi yang semakin kompleks.
Baca Juga : OJK dan TP-PKK Sinergikan Langkah Cetak Perempuan Berdaya Finansial
Selain aspek permodalan, regulasi baru ini juga memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, hingga kualitas sumber daya manusia di industri pasar modal.
OJK berharap penerbitan dua POJK baru tersebut mampu memperkuat kepercayaan investor sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan nasional agar industri jasa keuangan Indonesia semakin kompetitif dan transparan.
