Selasa, 19 Mei 2026 19:12

DPRD Wajo Terima Aspirasi Pedagang-PMII, Relokasi Pasar Wiringpalannae Ditolak

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPRD Wajo Terima Aspirasi Pedagang-PMII, Relokasi Pasar Wiringpalannae Ditolak

Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Wajo, Ahmad Jahran, menegaskan belum ada keputusan resmi terkait relokasi Pasar Wiringpalannae.

RAKYATKU.COM, WAJO - DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi pedagang dan mahasiswa terkait penolakan relokasi Pasar Wiringpalannae ke Tampangeng, Kelurahan Sitampae. 

Aspirasi itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia bersama elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan di Kantor DPRD Wajo, Senin (18/5/2026).

Ratusan massa diterima langsung anggota DPRD Wajo, Sudirman Meru, Apriliani, dan Sulhan. Massa menilai rencana pemindahan pasar dapat mengancam mata pencaharian pedagang kecil dan warga sekitar yang selama ini bergantung pada aktivitas ekonomi di Pasar Wiringpalannae.

Baca Juga : Komisi II DPRD Wajo Fasilitasi Aspirasi Pengelola Eks Ornament, Bahas Kompensasi Aktivitas Seismik

Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari penolakan relokasi pasar hingga meminta pemerintah daerah memberikan kepastian legalitas Pasar Wiringpalannae.

Ketua PMII Wajo, Yusril Asmar, mengatakan mahasiswa hadir untuk mengawal kepentingan masyarakat kecil, khususnya para pedagang yang menggantungkan hidup di pasar tersebut.

“Dari pasar inilah mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, menyekolahkan anak-anaknya hingga membayar kewajiban mereka. Karena itu masyarakat mempertanyakan alasan rencana pemindahan pasar tersebut,” ujar Yusril dalam orasinya.

Baca Juga : Dinas PUPR dan Bapperida Wajo Pastikan Tak Ada Pokir DPRD di APBD 2026

Keresahan pedagang disebut semakin meningkat setelah muncul informasi bahwa pasar akan dipindahkan pada 1 Juni mendatang.

Salah seorang pedagang, Alimin, mengaku telah didatangi pihak kelurahan dan Satpol PP yang menyampaikan adanya rencana relokasi karena lokasi pasar berada di jalur poros dan bantaran sungai.

“Pasar di situ sekarang keadaannya sudah baik. Kalau alasannya karena berada di jalan poros dan dekat sungai, masih ada beberapa lokasi lain yang kondisinya sama. Kenapa hanya pasar ini yang ingin dipindahkan?” kata Alimin.

Baca Juga : Pengelolaan Keuangan Tetap Sehat, Bupati Wajo Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD

Menanggapi tuntutan tersebut, Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Wajo, Ahmad Jahran, menegaskan belum ada keputusan resmi terkait relokasi Pasar Wiringpalannae.

Menurutnya, pemerintah daerah masih melakukan identifikasi dan pengkajian dari berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.

“Semua aspirasi ini akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Kami juga belum pernah mengeluarkan informasi terkait penertiban pasar,” ujarnya.

Baca Juga : Bupati Wajo Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD

Meski begitu, Ahmad Jahran mengakui legalitas pasar masih perlu dikaji lebih lanjut lantaran lokasi pasar berada di area bantaran sungai.

Sementara itu, Tim Penerima Aspirasi DPRD Wajo, Sudirman Meru, meminta seluruh aspirasi pedagang segera diteruskan ke Komisi II DPRD Wajo agar mendapat pengawalan dan tindak lanjut.

Ia memastikan, berdasarkan hasil pertemuan tersebut, pemerintah daerah belum mengambil langkah relokasi dan masih melakukan kajian menyeluruh.

Baca Juga : DPRD Wajo Terima Aspirasi PMII, Enam Tuntutan Strategis Akan Diteruskan ke DPR RI

“Pemerintah daerah bersama DPRD juga akan memfasilitasi pertemuan lanjutan pada 5 Juni 2026 untuk membahas dan mencari solusi terbaik terkait Pasar Wiringpalannae,” tutup Sudirman.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#DPRD Wajo