Sabtu, 16 Mei 2026 09:41

OJK: Perbankan Syariah Nasional Melaju Kuat, Aset Tembus Rp1.061 Triliun

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Otoritas Jasa Keuangan menilai pertumbuhan sektor ini tidak hanya stabil, tetapi juga semakin resilien dan berkelanjutan berkat meningkatnya kepercayaan masyarakat serta penguatan fungsi intermediasi keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan menilai pertumbuhan sektor ini tidak hanya stabil, tetapi juga semakin resilien dan berkelanjutan berkat meningkatnya kepercayaan masyarakat serta penguatan fungsi intermediasi keuangan.

OJK mencatat industri perbankan syariah tumbuh 10,49 persen hingga Maret 2026 dengan total aset Rp1.061 triliun dan pembiayaan UMKM mencapai Rp217 triliun.

RAKYATKU.COM,JAKARTA — Industri perbankan syariah Indonesia menunjukkan performa yang semakin solid di tengah dinamika ekonomi global. Otoritas Jasa Keuangan menilai pertumbuhan sektor ini tidak hanya stabil, tetapi juga semakin resilien dan berkelanjutan berkat meningkatnya kepercayaan masyarakat serta penguatan fungsi intermediasi keuangan.

Hingga Maret 2026, total aset industri perbankan syariah tercatat mencapai Rp1.061,61 triliun atau tumbuh 10,49 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pertumbuhan tersebut memperlihatkan bahwa sektor keuangan berbasis syariah semakin mendapat tempat dalam sistem perbankan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pertumbuhan industri juga ditopang peningkatan pembiayaan yang mencapai Rp716,40 triliun atau naik 9,82 persen yoy. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,14 persen menjadi Rp811,76 triliun.

Baca Juga : OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet, Tegaskan Pentingnya Business Judgement Rule di Perbankan

Menurut OJK, kinerja tersebut menunjukkan kemampuan perbankan syariah dalam menjaga momentum ekspansi sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap sektor riil nasional.

Dari sisi intermediasi, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) tercatat berada di level 87,65 persen. Angka tersebut memperlihatkan tren penyaluran pembiayaan yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Di saat bersamaan, kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,28 persen dan NPF Net 0,87 persen.

Dian menyebut capaian ini menjadi tonggak penting dalam implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027 yang selama ini menjadi acuan transformasi industri.

Baca Juga : OJK Jadikan Rebalancing MSCI Momentum Perkuat Reformasi dan Integritas Pasar Modal Indonesia

Dalam upaya memperkuat struktur industri, OJK mencatat saat ini telah terdapat tiga bank syariah besar yang masuk kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3. Selain itu, tahun ini juga diproyeksikan lahir satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off yang akan memperkuat struktur industri syariah nasional.

Transformasi juga berlangsung di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah. OJK tengah mendorong konsolidasi terhadap 21 BPR/BPR Syariah menjadi sembilan entitas yang dinilai lebih efisien dan kompetitif. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi memperkuat ketahanan industri perbankan syariah.

Tak hanya fokus pada penguatan struktur, OJK juga mempercepat pengembangan produk dan inovasi layanan syariah. Regulator telah menerbitkan sembilan pedoman produk perbankan syariah serta POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Produk Investasi Perbankan Syariah guna memperluas inovasi investasi berbasis syariah.

Baca Juga : OJK Dorong Generasi Muda Melek Risiko Kripto di Tengah Lonjakan Investasi Aset Digital

Langkah tersebut diperkuat dengan pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada 2025 yang bertujuan mempercepat pengembangan ekosistem keuangan syariah nasional. Beberapa rekomendasi yang telah diterbitkan antara lain terkait Daftar Efek Syariah, fatwa usaha bulion syariah, hingga dorongan penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan syariah.

Dalam implementasinya, sejumlah instrumen keuangan syariah mulai menunjukkan perkembangan positif. Program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) telah dijalankan di sejumlah BUS, UUS, dan BPR Syariah dengan total proyek mencapai Rp907,73 juta dan penghimpunan dana Rp22,76 miliar. Sementara itu, Shariah Restricted Investment Account (SRIA) mulai diimplementasikan dengan nilai piloting mencapai Rp1,35 triliun.

OJK juga menegaskan dukungan sektor perbankan syariah terhadap penguatan UMKM terus meningkat. Hingga saat ini, total pembiayaan UMKM dari industri perbankan syariah tercatat mencapai Rp217,86 triliun.

Baca Juga : OJK Perkuat Kerja Sama Indonesia-Australia Tangani Scam Keuangan Lintas Negara

Melalui berbagai strategi penguatan tersebut, OJK optimistis industri perbankan syariah akan semakin berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperluas inklusi keuangan berbasis prinsip syariah di Indonesia.

#perbankan syariah #OJK #Aset perbankan syariah #industri syariah Indonesia #Pembiayaan Syariah #bank syariah #ekonomi syariah #OJK perbankan syariah #DPK syariah #UMKM syariah #RP3SI #BUS syariah #BPR syariah