Rabu, 13 Mei 2026 20:27

PNUP Sanksi Tegas Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

"Nonaktif dari tugas akademik selama satu tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Sementara para korban akan mendapatkan pendampingan melalui program trauma healing,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum dosen berinisial I yang diduga terlibat pelecehan seksual terhadap mahasiswi PNPU.

Rita, Humas PNUP menyebut penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

Regulasi tersebut menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi menjadi atensi dan perhatian tinggi dalam pencegahan, penanganan dan penindakan terhadap pelaku tindak kekerasan.

Baca Juga : PNUP Manfaatkan Layanan CMS dari Muamalat, Bikin Inklusi Keuangan Syariah Makin Terangkat

"Hasil pemeriksaan dan surat rekomendasi tim satgas PPK PNUP nomor 01/KS.RI/PPK/2026 tanggal 16 April 2026 menetapkan I telah terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang berdampak pada kondisi psikologis, rasa aman, serta martabat korban," kata Rita pada Rabu 13 Mei 2026.

Rita menjelaskan, Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) telah melakukan penerimaan laporan dan pendampingan awal, pemeriksaan dan investigasi, tindak lanjut dan penanganan serta perlindungan korban. Memeriksa dan mengamankan alat bukti korban untuk memastikan perbuatan tercela I yang berkaitan dengan korban

Tim Satgas PPK juga telah memberikan Rekomendasi Sanksi tegas kepada pimpinan perguruan tinggi (Direktur PNUP) berdasarkan bukti.

Baca Juga : PNUP Manfaatkan Layanan CMS dari Muamalat, Bikin Inklusi Keuangan Syariah Makin Terangkat

"Penetapan Surat Keputusan Direktur PNUP tentang penonaktifan tugas akademik dengan nomor 693/DST/PL10/KP.04.04/2026 tanggal 20 April 2026 kepada I untuk sementara dinonaktifkan dari seluruh tugas akademik di lingkungan Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Ujung Pandang, yang meliputi kegiatan pengajaran/perkuliahan, kegiatan pembimbingan dan Penguji Tugas Akhir/Skripsi mahasiswa dan kegiatan - kegiatan lain yang berkaitan dengan Mahasiswa," bebernya.

Pihak PNUP juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada I berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Semula menduduki jabatan Lektor diturunkan menjadi jabatan Asisten Ahli.

"Nonaktif dari tugas akademik selama satu tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Sementara para korban akan mendapatkan pendampingan melalui program trauma healing," jelasnya.

#PNUP