Rabu, 13 Mei 2026 15:31

Pelayanan PBG Gowa Tertinggi di Sulsel, Permohonan Warga Diproses Lebih Cepat

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelayanan PBG Gowa Tertinggi di Sulsel, Permohonan Warga Diproses Lebih Cepat

Kabupaten Gowa menjadi daerah dengan persentase penerbitan PBG tertinggi di Sulsel, mencapai 95,03 persen. Gowa juga mencatat persentase penolakan terendah, yakni 0,34 persen.

GOWA --- Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pemerintah Kabupaten Gowa mencatat capaian tertinggi di Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) tahun 2021-2025, Kabupaten Gowa menjadi daerah dengan persentase penerbitan PBG tertinggi di Sulsel, mencapai 95,03 persen. Gowa juga mencatat persentase penolakan terendah, yakni 0,34 persen.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat dikonfirmasi Rabu (13/5), mengatakan pelayanan publik harus mampu memberi kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus kebutuhan administrasinya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Percepat Sertifikasi 1.224 Bidang Aset Daerah

“Kami ingin masyarakat merasakan pelayanan yang cepat, jelas, dan lebih mudah dijangkau. Pengurusan PBG harus membantu masyarakat, bukan membuat masyarakat kesulitan,” ujarnya.

Capaian tersebut juga menunjukkan penguatan pelayanan publik di sektor perizinan bangunan, terutama dalam mempercepat proses administrasi, pendampingan masyarakat, dan penyederhanaan layanan berbasis digital.

Menurut Bupati Talenrang, pembenahan pelayanan dilakukan secara bertahap melalui penguatan koordinasi antarperangkat daerah serta optimalisasi layanan digital melalui SIMBG agar proses permohonan dapat berjalan lebih efisien.

Baca Juga : Sekda Gowa: Rekomendasi LKPJ Bupati 2025 Jadi Pijakan Perbaikan Kinerja SKPD

“Pelayanan yang baik akan membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Saat prosesnya semakin mudah dan transparan, masyarakat juga semakin tertib mengurus legalitas bangunannya,” lanjutnya.

Ia menilai, pelayanan PBG yang berjalan baik ikut mendukung penataan wilayah dan menciptakan pembangunan yang lebih aman serta terukur.

“Ini berkaitan dengan perlindungan masyarakat juga. Bangunan yang terdata dan memiliki legalitas akan memudahkan pemerintah dalam melakukan penataan dan pengawasan pembangunan di daerah,” tambah orang nomor satu di Gowa ini.

Baca Juga : DWP dan Pokja Bunda PAUD Gowa Dorong Literasi Anak Lewat Dongeng

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, mengatakan pihaknya terus memperkuat pelayanan dengan mempercepat proses verifikasi dan meningkatkan pendampingan kepada masyarakat.

“Kami berupaya memastikan setiap permohonan dapat diproses lebih cepat dengan tetap mengikuti standar teknis yang berlaku. Pendampingan juga terus dilakukan agar masyarakat lebih mudah memahami tahapan dan persyaratan pengurusan PBG,” jelasnya.

Ia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan tersebut juga diharapkan berdampak terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBG pada tahun 2025 dengan target capaian sebesar Rp4 miliar atau 100 persen dari target yang ditetapkan, seiring tingginya aktivitas pembangunan perumahan di Kabupaten Gowa yang mencapai 15.137 unit perumahan.

#Pemkab Gowa