RAKYATKU.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya setelah ditemukan dugaan kegiatan jasa keuangan yang tidak memiliki izin resmi. Perusahaan tersebut diketahui menawarkan layanan penyelesaian masalah pinjaman online hingga penyaluran modal kepada masyarakat.
Dalam penelusuran Satgas PASTI, perusahaan itu mempromosikan layanan konsultasi pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga solusi pelunasan utang dengan skema pengajuan pinjaman baru di platform lain. Praktik tersebut dinilai berisiko memperburuk kondisi finansial masyarakat karena berpotensi menciptakan lingkaran utang baru.
Tak hanya itu, PT Malahayati Nusantara Raya juga disebut menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam materi promosinya dan mengklaim telah terdaftar maupun berizin secara resmi. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi, perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.
Baca Juga : OJK Perkuat Daya Saing Perbankan Syariah, Produk Investasi Kini Diatur Lebih Ketat dan Transparan
Satgas PASTI menilai aktivitas perusahaan tidak sesuai dengan perizinan usaha yang dimiliki dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Karena itu, penghentian kegiatan dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dari potensi praktik jasa keuangan ilegal.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI akan melakukan pemblokiran terhadap akses media sosial dan tautan digital milik perusahaan tersebut hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Otoritas juga menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila penghentian kegiatan tidak dipatuhi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran jasa penyelesaian utang, terutama yang menjanjikan solusi cepat dengan meminta korban kembali mengajukan pinjaman baru. OJK meminta masyarakat memastikan legalitas setiap layanan keuangan sebelum menggunakan jasa yang ditawarkan.
Baca Juga : OJK Jatuhkan Sanksi ke Indosaku, Denda Rp875 Juta Terkait Pelanggaran Penagihan
Masyarakat juga diimbau tidak mudah percaya pada penggunaan logo lembaga negara atau regulator dalam promosi digital karena hal tersebut kerap dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan palsu kepada calon korban.
