Rabu, 22 April 2026 19:01

Cegah Kolusi Tender, KPPU dan Pemkab Maros Perkuat Pengawasan Pengadaan

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat langkah pencegahan praktik curang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten Maros melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor Bupati Maros, Selasa (21/4/2026).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat langkah pencegahan praktik curang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten Maros melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor Bupati Maros, Selasa (21/4/2026).

KPPU dan Pemkab Maros memperkuat pencegahan kecurangan tender dengan sosialisasi persaingan usaha sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

RAKYATKU.COM, MAROS Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat langkah pencegahan praktik curang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten Maros melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor Bupati Maros, Selasa (21/4/2026).

Langkah ini menjadi respons atas tingginya risiko pelanggaran dalam proses tender, mulai dari indikasi monopoli hingga kolusi antar pelaku usaha yang dapat merugikan keuangan daerah.

Kegiatan tersebut menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala KPPU Makassar, Hasiholan Pasaribu, sebagai narasumber, serta diikuti langsung oleh Bupati Maros AS Chaidir Syam, jajaran Unit Layanan Pengadaan (ULP), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hingga staf pengadaan.

Baca Juga : Dorong Pertanian Berkelanjutan, Alokasi Pupuk Organik Sulsel Naik Tajam

Dalam sambutannya, Bupati Maros menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen strategis dalam mendorong pembangunan daerah. Karena itu, prosesnya harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Pengadaan bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka harus bebas dari praktik curang,” ujarnya.

Sementara itu, Hasiholan Pasaribu menyoroti berbagai pola pelanggaran yang kerap terjadi dalam tender pemerintah, termasuk persekongkolan antar peserta dan pengaturan pemenang lelang. Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap prinsip persaingan usaha menjadi kunci untuk mencegah praktik tersebut sejak dini.

Baca Juga : Pengakuan MSCI Jadi Momentum Baru, Pasar Modal RI Siap Naik Kelas

Menurutnya, KPPU merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan adanya pelanggaran persaingan usaha dalam proses tender. Namun, jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan diteruskan ke aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, maupun Kepolisian.

“Sinergi antar lembaga penting agar setiap indikasi pelanggaran dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, KPPU dan Pemkab Maros berharap kapasitas aparatur pemerintah dalam memahami regulasi pengadaan semakin meningkat, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menciptakan sistem pengadaan yang lebih efisien, adil, dan bebas dari praktik kecurangan.

#KPPU #maros #pengadaan barang dan jasa #tender #Persaingan usaha #kolusi #Monopoli #pemerintah daerah #transparansi #KPK #kejaksaan #Polri #ekonomi daerah