RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Upaya pemerintah kota Makassar untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan mendapat dukungan publik. Hal ini seperti yang tercermin dalam hasil survei terbaru yang dirilis oleh lembaga kredibel Parameter Publik Indonesia (PPI).
Direktur Eksekutif Parameter Publik Indonesia, Ras MD, mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga mendukung langkah penataan yang dilakukan pemerintah, khususnya terhadap PKL yang menempati trotoar dan saluran drainase.
"Dalam temuan survei, tingkat pengetahuan publik terhadap kebijakan ini tergolong sangat tinggi. Sebanyak 79,4 persen responden menyatakan sangat tahu atau tahu adanya kebijakan tersebut. Sementara itu, 10,8 persen mengaku kurang tahu dan 9,8 persen tidak tahu sama sekali," kata RAS Md, Jumat (3/4/2026).
Baca Juga : Ketua Dewan Lingkungan Makassar Dorong Kolaborasi Wilayah Tangani Sampah
Sebelum penertiban PKL yang berjualan diatas fasilitas umum (fasum), melalui jajaran kecamatan dan kelurahan, Pemerintah Kota Makassar telah lebih dulu mengedepankan pendekatan persuasif guna menghindari konflik sosial.
Edukasi kepada pedagang, dialog terbuka, hingga pemberian peringatan tertulis secara bertahap mulai dari SP1, SP2, hingga SP3 telah dilakukan secara konsisten.
Semua itu, menjadi bukti bahwa penataan dilakukan bukan dengan cara represif, melainkan melalui proses yang mengedepankan komunikasi dan solusi.
Baca Juga : Appi Pasang Badan, Pemkot Makassar Tak Kurangi Jumlah PPPK
Langkah ini juga memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam Pasal 23 poin A secara tegas disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan aktivitas di atas jalan, badan jalan, trotoar, maupun taman yang tidak sesuai peruntukannya. Artinya, penertiban tersebut bukan sekadar kebijakan sepihak, melainkan implementasi aturan yang sudah jelas.
"Jika dibiarkan, kondisi kota yang semrawut dan rawan kemacetan akan terus menjadi warisan yang tak kunjung terselesaikan," jelas pengamat publik itu.
Baca Juga : Appi Ikuti Rakor Nasional Percepatan Implementasi PSEL Bersama Menko Pangan
Lebih jauh, Ras Md menjelaskan bahwa tingkat dukungan terhadap kebijakan tersebut juga sangat signifikan. Sebanyak 84,9 persen responden menyatakan mendukung penertiban PKL di ruang publik. Adapun 12,6 persen menyatakan tidak mendukung, dan 2,5 persen tidak memberikan jawaban. Menurutnya, tingginya angka dukungan ini menjadi legitimasi sosial yang kuat bagi Pemerintah Kota Makassar untuk terus menjalankan kebijakan penataan kota secara konsisten.
Lanjut dia, kebijakan ini tidak hanya dipahami oleh mayoritas warga, tetapi juga mendapat dukungan luas.
"Pemerintah Kota lewat Kecamatan, tidak perlu ragu dalam menjalankan penertiban, selama tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pedagang," saran Ras Md.
Baca Juga : Appi-Aliyah Kompak Hadiri Silaturahmi dan Penyerahan Apresiasi Pemprov Sulsel
Ia menilai dinamika di lapangan, termasuk adanya suara sumbang dari sebagian kecil pihak, merupakan hal yang wajar dalam setiap kebijakan publik.
Namun demikian, hal tersebut tidak boleh menghambat upaya pemerintah dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib dan teratur.
Lebih penting lagi, Ras MD menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh konsistensi pemerintah, terutama dalam langkah lanjutan pasca-penertiban.
Baca Juga : Gubernur Sherly Tjoanda Silaturahmi Wali Kota Makassar di Rujab
"Penertiban tidak boleh berhenti pada pengosongan semata. Harus ada pembenahan cepat di lokasi agar tidak kembali ditempati PKL. Ini kunci menjaga keberlanjutan kebijakan," imbuhnya.
Pembenahan yang dimaksud mencakup penataan fisik kawasan, seperti perbaikan trotoar, optimalisasi fungsi drainase, pemasangan pembatas atau fasilitas pendukung, serta penguatan pengawasan secara berkala.
Selain itu, pemanfaatan ruang publik secara lebih produktif dan tertata juga dinilai penting agar kawasan tersebut tidak kembali menjadi titik aktivitas informal yang tidak terkontrol.
Baca Juga : Gubernur Sherly Tjoanda Silaturahmi Wali Kota Makassar di Rujab
Penertiban PKL di atas trotoar dan saluran drainase selama ini menjadi isu strategis dalam pengelolaan perkotaan.
"Ini, untuk menjaga fungsi ruang publik, langkah ini juga penting dalam mendukung kelancaran mobilitas pejalan kaki serta mencegah potensi banjir akibat saluran yang tersumbat," katanya.
Ras MD juga menilai, langkah yang diambil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, merupakan ikhtiar nyata dalam membenahi wajah kota agar lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Baca Juga : Gubernur Sherly Tjoanda Silaturahmi Wali Kota Makassar di Rujab
Dengan dukungan publik yang tinggi, pemerintah diharapkan mampu mengoptimalkan kebijakan ini secara komprehensif.
Tidak hanya tegas dalam penertiban, tetapi juga konsisten dalam pembenahan serta menghadirkan solusi relokasi yang adil dan berkelanjutan bagi para pedagang.
Survei ini sekaligus menegaskan bahwa arah kebijakan penataan kota yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar sejalan dengan harapan mayoritas masyarakat, yakni menciptakan kota yang lebih tertib, bersih, dan berkelanjutan.
Baca Juga : Gubernur Sherly Tjoanda Silaturahmi Wali Kota Makassar di Rujab
"Pada akhirnya, apa yang dilakukan pemerintah Kota hari ini akan kembali manfaatnya kepada masyarakat. Ini adalah ikhtiar bersama untuk menjadikan Makassar kota yang lebih baik," tutup Ras Md.
