Rabu, 01 April 2026 14:10
Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) berfoto bersama setelah penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Danamon di Jakarta, pada hari Selasa (31/03). (kiri ke kanan) Jin Yoshida, Direktur; Herry Hykmanto, Direktur; Rita Mirasari, Direktur; Nobuya Kawasaki, Direktur Utama; Dan Harsono, Komisaris; Halim Alamsyah, Wakil Komisaris Utama (Independen); Yasushi Itagaki, Komisaris Utama; Muliadi Rahardja, Komisaris Independen; Takeo Shimotsu, Komisaris; Yenny Siswanto, Direktur; Dadi Budiana, Direktur; dan Thomas Sudarma, Direktur.
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM,JAKARTA — PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) menegaskan strategi konsolidasi bisnis sekaligus menjaga daya tarik bagi investor melalui pembagian dividen jumbo dan perombakan struktur manajemen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026.

 

Dalam forum tersebut, pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp1,4 triliun atau setara Rp142,19 per saham, yang merepresentasikan 35% dari laba bersih tahun buku 2025 sebesar Rp4,0 triliun. Kebijakan ini mencerminkan upaya perseroan menjaga keseimbangan antara pengembalian nilai kepada pemegang saham dan penguatan fundamental bisnis.

Komisaris Utama Danamon, Yasushi Itagaki, menegaskan bahwa keputusan RUPST menjadi bagian dari praktik tata kelola perusahaan yang berkelanjutan sekaligus fondasi untuk menjaga momentum pertumbuhan.

Baca Juga : WOM Finance Cetak Kinerja Solid 2025, RUPST Setujui Dividen dan Perkuat Struktur Bisnis

“Persetujuan seluruh agenda RUPST mencerminkan kepercayaan pemegang saham terhadap arah strategis Danamon. Kami akan terus memperkuat posisi sebagai penyedia solusi finansial yang relevan sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan industri keuangan nasional,” ujarnya.

 

Selain pembagian dividen, RUPST juga menjadi momentum penting bagi restrukturisasi kepemimpinan. Sejumlah posisi strategis mengalami pergantian, termasuk berakhirnya masa jabatan Direktur Utama Daisuke Ejima dan Wakil Direktur Utama Honggo Widjojo Kangmasto, yang tidak diperpanjang.

Sebagai bagian dari penyegaran organisasi, pemegang saham menyetujui penunjukan Nobuya Kawasaki sebagai Direktur Utama yang baru, setelah mengantongi persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di level komisaris, Danamon mengangkat Takeo Shimotsu sebagai Komisaris serta Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen, yang akan efektif setelah lulus uji kelayakan dan kepatutan regulator.

Baca Juga : OJK Hormati Putusan KPPU soal Kartel Bunga Fintech, Perketat Pengawasan Pinjaman Online

Perubahan struktur ini mencerminkan langkah strategis Danamon dalam memperkuat kepemimpinan, sekaligus menyesuaikan arah bisnis di tengah dinamika industri jasa keuangan yang semakin kompetitif dan terdigitalisasi.

Manajemen juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengurus sebelumnya atas kontribusi dalam menjaga kinerja dan pertumbuhan perseroan dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan komposisi baru, Danamon menargetkan akselerasi bisnis yang lebih agresif, termasuk memperluas layanan finansial berbasis kebutuhan nasabah, memperkuat sinergi dengan MUFG sebagai induk usaha global, serta meningkatkan daya saing di tengah transformasi sektor keuangan nasional.

Baca Juga : OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN Malang, Sempat Mangkir dari Pemeriksaan

Susunan pengurus yang telah disetujui akan menjabat hingga RUPST tahun 2029, tanpa mengurangi kewenangan pemegang saham untuk melakukan evaluasi sewaktu-waktu.

Langkah ini menegaskan posisi Danamon tidak hanya sebagai institusi perbankan yang solid secara kinerja, tetapi juga adaptif dalam merespons perubahan lanskap industri dan ekspektasi pasar.