RAKYATKU.COM - Polda Sulsel akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian Bripda Dirja Pratama (19 tahun), polisi yang bertugas di Ditsamapta Polda Sulsel.
Dari keterangan mereka, ditetapkan 1 orang tersangka atas nama inisial P, pangkat Bripda yang merupakan senior dari korban, kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (23/2).
Tersangka P disebut telah mengakui melakukan rendering terhadap Bripda Dirja. Pengakuan itu juga berkesesuaian dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Biddokes Polda.
Baca Juga : Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Kasus Parkir Liar Disertai Premanisme di Kawasan Soekarno Hatta
"Keterangan tersangka P ada kesesuaian dari hasil keterangan Biddokes seperti memukul bagian kepala dan bagian tubuh lainnya. Hal itu sudah sinkron," jelasnya.
Terkait peristiwa itu, Kapolda Sulsel menyebut masih akan terus dilakukan pengembangan. Penyudik masih memeriksa intensif saksi lainnya.
“Kita tidak begitu saja percaya. Karena kami masih melihat keterlibatan lainnya,” ucapnya
Baca Juga : Dirgakkum Korlantas Polri Kunjungan Kerja ke Wajo
Djuhandhani berjanji, akan bekerja secara transparan dan profesional.
“Kami jajaran Polda Sulsel berkomitmen jika terdapat anggota yang membuat pelanggaran akan ditindak tegas. Kami akan segera sidangkan etik untuk memberikan kepastian hukum secara kedinasan dan juga tanggungjawabkan secara pidana,” tegasnya.
Djuhandhani menyebut sempat mendapatkan laporan palsu dari bawahannya, terkait kejadian Bripda Dirja.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Karolog Polda yang Purna Tugas
"Dari laporan awal yang kami terima dari anggota, bahwa Bripda Dirja meninggal dunia karena membentur-benturkan kepalanya. Itu pertama kali informasi yang kami dapatkan," bebernya.
Meski begitu, saya tidak percaya begitu saja dengan laporan anggotanya. Oleh karena itu, langsung turun tangan lakukan pengecekan dan penyelidikan.
“Kita tidak percaya begitu saja. Kami pun langsung memeriksa kebenaran dan buktikan apa yang disampaikan oleh anggota yang menyampaikan dia (Bripda Dirja) membentur-benturkan kepalanya, tidak benar,” tegas dia.
Baca Juga : Polisi Tembak Pencuri Motor di Wajo
Dari hasil penyelidikan Ditreskrimum hingga Propam Polda Sulsel, bahwa Bripda Dirja ini adalah korban komprehensi senior. Dan itu juga dikuatkan dari hasil keterangan medis.
"Setelah kami melakukan upaya pemeriksaan oleh Biddokes, kami menemukan beberapa yang hilang, dan kami yakin bahwa itu adalah luka penandatanganan," tandasnya.
Sebelumnya, Bripda DP (19 tahun), anggota Polri yang bertugas di Direktorat Sabhara (Ditsamapta) Polda Sulsel, meninggal dunia pada Minggu (22/2), siang. Bintara remaja ini, diduga dianiaya oleh seniornya di Barak.
