Selasa, 20 Januari 2026 14:40

Langgar Site Plan, Perumahan Mario Pesona Parepare Terancam Tak Diterbitkan PBG

Editor
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Langgar Site Plan, Perumahan Mario Pesona Parepare Terancam Tak Diterbitkan PBG

"Dari izin yang hanya memperbolehkan pembangunan 40 unit rumah dan 2 ruko, namun faktanya di lapangan ada kelebihan unit rumah dan ruko. Sehingga terdapat sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),"

RAKYATKU.COM, PAREPARE--Pemerintah kota Parepare melalui Dinas Perkimtan menemukan pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Mario Pesona di Jalan Syamsul Bahri, Kecamatan Ujung , Kota Parepare.

Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha

Baca Juga : Tasming Hamid Hadiri Rakerkonas APINDO XXXV di Makassar, Dorong Investasi dan UMKM Parepare Tembus Pasar Global

Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan

 

Hal ini terungkap dalam peninjauan lapangan oleh Dinas Perkimtan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan PUPR Andi Ardian Arsyaq di lokasi perumahan, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha

Baca Juga : Tasming Hamid Hadiri Rakerkonas APINDO XXXV di Makassar, Dorong Investasi dan UMKM Parepare Tembus Pasar Global

Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan

 

Dari hasil peninjauan lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara site plan yang disetujui dan kondisi faktual di lapangan.

Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha

Baca Juga : Tasming Hamid Hadiri Rakerkonas APINDO XXXV di Makassar, Dorong Investasi dan UMKM Parepare Tembus Pasar Global

Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan

 

Baca Juga : Tasming Hamid Apresiasi Edukasi Keuangan OJK untuk Perkuat Literasi Masyarakat Parepare

"Dari izin yang hanya memperbolehkan pembangunan 40 unit rumah dan 2 ruko, namun faktanya di lapangan ada kelebihan unit rumah dan ruko. Sehingga terdapat sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ungkap Plt Dinas Perkimtan , Andi Ardian Arsyad 

Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha

Baca Juga : Tasming Hamid Hadiri Rakerkonas APINDO XXXV di Makassar, Dorong Investasi dan UMKM Parepare Tembus Pasar Global

Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan

 

Ia mengatakan jika kondisi di lapangan, pemanfaatan lahan dimaksimalkan dengan menggunakan area yang seharusnya diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha

Baca Juga : Tasming Hamid Hadiri Rakerkonas APINDO XXXV di Makassar, Dorong Investasi dan UMKM Parepare Tembus Pasar Global

Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan

 

"Ada lahan yang harusnya menjadi RTH namun diduga dimanfaatkan untuk unit bangunan," katanya.

Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha

Baca Juga : Tasming Hamid Hadiri Rakerkonas APINDO XXXV di Makassar, Dorong Investasi dan UMKM Parepare Tembus Pasar Global

Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan

 

Baca Juga : Pertamina Temukan Indikasi LPG Keluar Daerah, Pemkot Parepare Perketat Pengawasan Distribusi Gas Subsidi

Selain itu, ditemukan pula talud dengan ketinggian tertentu yang posisinya sangat dekat dengan rumah warga.

Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha

Baca Juga : Tasming Hamid Hadiri Rakerkonas APINDO XXXV di Makassar, Dorong Investasi dan UMKM Parepare Tembus Pasar Global

Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan

 

Atas kondisi tersebut, pemerintah berencana menyurati pengembang untuk melakukan analisis dan uji struktur guna memastikan bahwa konstruksi yang dibangun layak dan tidak membahayakan keselamatan warga.

Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha

Baca Juga : Tasming Hamid Hadiri Rakerkonas APINDO XXXV di Makassar, Dorong Investasi dan UMKM Parepare Tembus Pasar Global

Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan

 

"Pengembang diwajibkan melakukan uji struktur terhadap bangunan yang telah terbangun sebagai dasar penilaian pemerintah terkait kelayakan dan keamanan konstruksi," tegasnya.

Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha

Baca Juga : Tasming Hamid Hadiri Rakerkonas APINDO XXXV di Makassar, Dorong Investasi dan UMKM Parepare Tembus Pasar Global

Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan

 

Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan

Pemerintah daerah juga akan mengambil langkah sesuai regulasi. Salah satunya adalah tidak akan menerbitkan PBG untuk bangunan yang tidak memiliki persetujuan site plan.

Baca Juga : Parepare Keren Tahap II, Laboratorium Latih Calon Wirausaha

Baca Juga : Tasming Hamid Hadiri Rakerkonas APINDO XXXV di Makassar, Dorong Investasi dan UMKM Parepare Tembus Pasar Global

Baca Juga : Pemkot Parepare Klaim Gas Melon Aman di Pasaran, Minta Warga Laporkan Jika Temukan Penyimpangan

 

"Tidak mungkin kami terbitkan PBG kalau tidak berkesesuaian dengan site plan yang sudah disahkan," kata Kabid Cipta karya, Suhandi, secara terpisah.(*)

#parepare