Selasa, 20 Januari 2026 14:40

Langgar Site Plan, Perumahan Mario Pesona Parepare Terancam Tak Diterbitkan PBG

Editor
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Langgar Site Plan, Perumahan Mario Pesona Parepare Terancam Tak Diterbitkan PBG

"Dari izin yang hanya memperbolehkan pembangunan 40 unit rumah dan 2 ruko, namun faktanya di lapangan ada kelebihan unit rumah dan ruko. Sehingga terdapat sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),"

RAKYATKU.COM, PAREPARE--Pemerintah kota Parepare melalui Dinas Perkimtan menemukan pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Mario Pesona di Jalan Syamsul Bahri, Kecamatan Ujung , Kota Parepare.

Baca Juga : Percepatan Pembentukan BNN Parepare, Tasming Hamid Temui Kepala BNN RI

Baca Juga : Pemkot Parepare Akan Gelar Nobar Piala Dunia

Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang

 

Hal ini terungkap dalam peninjauan lapangan oleh Dinas Perkimtan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan PUPR Andi Ardian Arsyaq di lokasi perumahan, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga : Percepatan Pembentukan BNN Parepare, Tasming Hamid Temui Kepala BNN RI

Baca Juga : Pemkot Parepare Akan Gelar Nobar Piala Dunia

Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang

 

Dari hasil peninjauan lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara site plan yang disetujui dan kondisi faktual di lapangan.

Baca Juga : Percepatan Pembentukan BNN Parepare, Tasming Hamid Temui Kepala BNN RI

Baca Juga : Pemkot Parepare Akan Gelar Nobar Piala Dunia

Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang

 

Baca Juga : Tasming Hamid Perketat Disiplin ASN, TPP Pegawai yang Malas Hadir Terancam Dipotong

"Dari izin yang hanya memperbolehkan pembangunan 40 unit rumah dan 2 ruko, namun faktanya di lapangan ada kelebihan unit rumah dan ruko. Sehingga terdapat sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ungkap Plt Dinas Perkimtan , Andi Ardian Arsyad 

Baca Juga : Percepatan Pembentukan BNN Parepare, Tasming Hamid Temui Kepala BNN RI

Baca Juga : Pemkot Parepare Akan Gelar Nobar Piala Dunia

Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang

 

Ia mengatakan jika kondisi di lapangan, pemanfaatan lahan dimaksimalkan dengan menggunakan area yang seharusnya diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Baca Juga : Percepatan Pembentukan BNN Parepare, Tasming Hamid Temui Kepala BNN RI

Baca Juga : Pemkot Parepare Akan Gelar Nobar Piala Dunia

Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang

 

"Ada lahan yang harusnya menjadi RTH namun diduga dimanfaatkan untuk unit bangunan," katanya.

Baca Juga : Percepatan Pembentukan BNN Parepare, Tasming Hamid Temui Kepala BNN RI

Baca Juga : Pemkot Parepare Akan Gelar Nobar Piala Dunia

Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang

 

Baca Juga : Tasming Hamid Tinjau Greenhouse dan Program Ketahanan Pangan WBP Lapas Parepare

Selain itu, ditemukan pula talud dengan ketinggian tertentu yang posisinya sangat dekat dengan rumah warga.

Baca Juga : Percepatan Pembentukan BNN Parepare, Tasming Hamid Temui Kepala BNN RI

Baca Juga : Pemkot Parepare Akan Gelar Nobar Piala Dunia

Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang

 

Atas kondisi tersebut, pemerintah berencana menyurati pengembang untuk melakukan analisis dan uji struktur guna memastikan bahwa konstruksi yang dibangun layak dan tidak membahayakan keselamatan warga.

Baca Juga : Percepatan Pembentukan BNN Parepare, Tasming Hamid Temui Kepala BNN RI

Baca Juga : Pemkot Parepare Akan Gelar Nobar Piala Dunia

Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang

 

"Pengembang diwajibkan melakukan uji struktur terhadap bangunan yang telah terbangun sebagai dasar penilaian pemerintah terkait kelayakan dan keamanan konstruksi," tegasnya.

Baca Juga : Percepatan Pembentukan BNN Parepare, Tasming Hamid Temui Kepala BNN RI

Baca Juga : Pemkot Parepare Akan Gelar Nobar Piala Dunia

Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang

 

Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang

Pemerintah daerah juga akan mengambil langkah sesuai regulasi. Salah satunya adalah tidak akan menerbitkan PBG untuk bangunan yang tidak memiliki persetujuan site plan.

Baca Juga : Percepatan Pembentukan BNN Parepare, Tasming Hamid Temui Kepala BNN RI

Baca Juga : Pemkot Parepare Akan Gelar Nobar Piala Dunia

Baca Juga : Tasming Hamid Ingatkan Generasi Muda Rutin Mengaji: Jangan Sampai Bacaan Al-Qur'an Hilang

 

"Tidak mungkin kami terbitkan PBG kalau tidak berkesesuaian dengan site plan yang sudah disahkan," kata Kabid Cipta karya, Suhandi, secara terpisah.(*)

#parepare