MAROS - Sekitar 1.700 hektar lahan sawah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengalami alih fungsi sepanjang enam tahun terakhir. Angka ini muncul dari hasil pembaruan Land Base System (LBS) 2024 yang dirilis Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) dan kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Maros.
Rapat dipimpin langsung Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, didampingi Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, serta dihadiri para camat dari 14 kecamatan.
“Pada 2019 total sawah di Maros masih 26.205 hektar. Setelah pembaruan LBS 2024, luasnya tinggal 25.276 hektar. Jadi kurang lebih 1.700 hektar tidak lagi tercatat sebagai sawah,” jelasnya.
Baca Juga : Wakil Bupati Maros Terima 360 Mahasiswa Unhas Mulai KKN Tematik
Meski begitu, Jamaluddin menilai data citra satelit masih memerlukan verifikasi lapangan. Ia menemukan sejumlah sawah yang tidak terbaca sebagai sawah, sedangkan beberapa lahan non-sawah justru teridentifikasi sebagai sawah. Situasi ini membuat Pemkab Maros memilih melakukan pembaruan LBS secara menyeluruh untuk memastikan akurasi data sebelum LP2B ditetapkan.
“Setelah verifikasi baru, masih ada pengurangan lagi. Inilah kenapa pembaruan LBS perlu dilakukan berkala, supaya lahan yang terbaca satelit benar-benar sesuai kondisi lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, alih fungsi paling besar terjadi di kawasan yang berkembang cepat menjadi area perkotaan. Beberapa wilayah seperti Moncongloe yang menjadi bagian dari Maminasata banyak berubah menjadi kawasan perumahan. Di Marusu, muncul kawasan industri, sedangkan Turikale dan Mandai berkembang sebagai kota satelit. Selain itu, sejumlah sawah terdampak pembangunan rel kereta api.
Baca Juga : Bupati Maros Ajak Ayah Lebih Terlibat Lewat Gerakan Mengambil Rapor
Setelah LP2B ditetapkan, seluruh lahan yang masuk kategori ini tidak bisa lagi dialihkan untuk fungsi lain. Larangan tersebut telah memiliki konsekuensi hukum, dan proses pengawasannya melibatkan kejaksaan. Jamaluddin menegaskan proses penetapan dilakukan sangat hati-hati.
“Begitu tercatat sebagai LP2B atau LBS, alih fungsi tidak boleh terjadi lagi. Karena itu pembahasannya memakan waktu empat bulan,” katanya.
