RAKYATKU.COM, WAJO – Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi Pelita Hukum Independen (PHI) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Selasa, 16 Desember 2025. Rapat tersebut membahas dugaan ketidaksesuaian peruntukan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk peningkatan lima ruas jalan yang dilaksanakan melalui Dinas Sosial, P2KBP3A Kabupaten Wajo.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari laporan PHI yang mempertanyakan dasar kebijakan pengalihan pelaksanaan proyek jalan ke Dinas Sosial, yang dinilai tidak lazim dan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo, Armayani, menjelaskan bahwa pergeseran anggaran dilakukan secara hati-hati dan telah mempertimbangkan regulasi yang berlaku. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan dampak dari terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah.
Baca Juga : Sekda Wajo Bacakan Sambutan Presiden RI dalam Peringatan Hari Bela Negara dan Korpri
“Pergeseran anggaran ini merupakan konsekuensi dari kebijakan efisiensi belanja yang mewajibkan pemerintah pusat hingga daerah melakukan penyesuaian anggaran secara menyeluruh,” jelas Armayani di hadapan peserta RDP.
Terkait penempatan kegiatan peningkatan jalan pada Dinas Sosial, Armayani menyebutkan bahwa secara normatif hal tersebut masih memiliki keterkaitan. Ia merujuk pada regulasi yang menyebutkan bahwa rehabilitasi sosial juga dapat mencakup dukungan terhadap akses layanan dasar masyarakat.
“Langkah ini diambil untuk mencegah anggaran tidak terserap dan harus dikembalikan ke pemerintah pusat,” tambahnya.
Baca Juga : Bupati Wajo Ajak Tani Merdeka Indonesia Jadi Rumah Bersama Petani
Sementara itu, Ketua PHI, Sudirman, SH, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan pihaknya bertujuan untuk memperoleh kejelasan atas kebijakan tersebut sekaligus menjadi pengingat agar pemerintah daerah lebih cermat dalam penempatan program ke depan.
“Kami ingin mengetahui alasan kebijakan ini diambil dan berharap ke depan Pemkab Wajo lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan polemik serupa,” ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Wajo, Junaidi Muhammad, juga menilai RDP tersebut sebagai langkah positif. Ia berharap persoalan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Baca Juga : Buka Pesta Rakyat Maradeka 2025–2026, Wabup Wajo Tekankan Silaturahmi dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
“Saya kira pertemuan ini sangat baik dan menjadi pelajaran agar ke depan lebih hati-hati dalam menempatkan program dan anggaran,” katanya.
Setelah mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak, Ketua Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang, menutup RDP dengan menyampaikan kesimpulan. Mengingat kegiatan peningkatan jalan tersebut telah selesai dilaksanakan, Komisi IV DPRD Wajo memutuskan untuk menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita tunggu saja apa rekomendasi dari BPK nantinya,” pungkas AD Mayang.
