MAROS - Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menekankan pentingnya kejujuran kepala sekolah dalam mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ia menilai validitas data yang masuk masih perlu diperhatikan, terutama terkait kondisi sarana dan prasarana sekolah di Kabupaten Maros.
Saat ditemui Senin (1/12/2025), Chaidir menyampaikan kepala sekolah memiliki peran besar dalam memastikan seluruh informasi yang diinput sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Baca Juga : Wakil Bupati Maros Terima 360 Mahasiswa Unhas Mulai KKN Tematik
Data tersebut menjadi dasar utama pemerintah pusat dalam menentukan program pembangunan dan revitalisasi sekolah.
Ia meminta setiap kepala sekolah serta operator Dapodik agar mengisi data dengan teliti, tanpa menutupi kekurangan fasilitas yang masih dimiliki.
“Kalau masih kurang ruang kelas, sanitasi, UKS, perpustakaan, silakan diinput sesuai kondisi yang ada. Jangan ditutupi,” ujarnya.
Baca Juga : Bupati Maros Ajak Ayah Lebih Terlibat Lewat Gerakan Mengambil Rapor
Ia menambahkan sistem pemerintah pusat saat ini mengarahkan anggaran pembangunan melalui skema revitalisasi yang sepenuhnya mengacu pada data Dapodik.
Ketidakakuratan data akan berdampak langsung pada peluang sekolah menerima bantuan.
Mantan Ketua DPRD Maros tersebut mengungkapkan masih muncul dugaan beberapa sekolah mengisi data seolah-olah dalam kondisi baik demi menjaga nilai akreditasi atau perhitungan dana BOS.
“Kadang mungkin demi mengejar dana BOS yang tinggi,” ucapnya.
Menurut Chaidir, praktik seperti itu justru merugikan sekolah sendiri karena pemerintah pusat akan menilai sekolah tidak membutuhkan dukungan tambahan.
“Padahal kebijakan dan bantuan pusat berbasis data. Kalau terus dilaporkan baik, tidak ada bantuan yang turun,” jelasnya.
Baca Juga : Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran Larangan Petasan, Miras dan Narkoba
Di sisi lain, Sekretaris Dinas Pendidikan Maros, Zainuddin, menjelaskan operator sekolah menjadi pihak yang bertugas melakukan input data.
Operator telah mengikuti pelatihan teknis, termasuk cara menilai tingkat kerusakan bangunan sesuai Permen PU Nomor 45 Tahun 2006.
Meskipun begitu, perbedaan pemahaman masih ditemukan di lapangan.
Dalam beberapa kasus, kondisi bangunan yang tidak rusak parah justru dilaporkan rusak berat demi mendapatkan bantuan perbaikan.
“Kadang ada yang terbalik. Sekolah yang sebenarnya tidak rusak berat, malah dilaporkan rusak supaya bisa dapat bantuan,” ungkapnya
