Rabu, 22 Oktober 2025 16:22

Komisi III DPRD Wajo Sidak Tambang Pasir di Kecamatan Sabbangparu

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komisi III DPRD Wajo Sidak Tambang Pasir di Kecamatan Sabbangparu

“Kami akan kawal hasil sidak ini hingga ada langkah nyata dari pemerintah daerah dan pengelola tambang. Pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan pembangunan daerah berjalan berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat,”

RAKYATKU.COM, WAJO – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, Andi Bayuni Marzuki menegaskan pentingnya keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan, menyusul hasil inspeksi lapangan (sidak) Komisi III bersama Komisi I DPRD Wajo di lokasi tambang pasir Desa Salotengnga, Kecamatan Sabbangparu, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan sidak ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas pertambangan di daerah, khususnya untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat serta lingkungan sekitar.

Dalam keterangannya, Andi Bayuni Marzuki menegaskan bahwa DPRD Wajo tidak menentang kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk pertambangan pasir. Namun, setiap kegiatan usaha harus mematuhi ketentuan hukum dan memperhatikan aspek keselamatan serta lingkungan.

Baca Juga : DPRD Wajo Resmi Terima Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

“Kehadiran kami di lapangan bukan untuk menutup ruang ekonomi, tetapi memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai peraturan dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan,” ujarnya.

Dari hasil pengamatan tim di lapangan, Komisi III DPRD mencatat beberapa hal yang perlu segera dibenahi oleh pihak pengelola tambang dan instansi teknis terkait, di antaranya pengendalian debu yang belum optimal, kerusakan vegetasi akibat penggalian, serta belum adanya upaya reklamasi pada lahan bekas tambang.

“Kami menemukan beberapa aspek pengelolaan lingkungan yang perlu segera ditindaklanjuti, termasuk rencana reklamasi, pengendalian debu, dan pemulihan vegetasi di sekitar area tambang. Dinas terkait dan pihak pengelola harus segera memberikan klarifikasi dan rencana perbaikan teknis dalam waktu dekat,” tambahnya.

Baca Juga : Ribuan Warga Wajo Serbu Pasar Murah dan Layanan Kesehatan Gratis HUT Partai Golkar di Wajo

Selain aspek teknis, Ketua Komisi III DPRD Wajo juga menekankan pentingnya penegakan aturan dan penerapan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh pelaku usaha tambang.

“Kegiatan tambang tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata. Harus ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pengelola wajib menjalankan tanggung jawab sosialnya dan memperhatikan dampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi,” tegasnya.

Untuk itu, DPRD Wajo melalui Komisi III akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) guna memastikan adanya tindak lanjut dan perbaikan nyata di lapangan.

Baca Juga : Komisi III DPRD Wajo Temukan Dugaan Masalah Kualitas di Proyek Jalan Lajokka–Macero

“Kami akan kawal hasil sidak ini hingga ada langkah nyata dari pemerintah daerah dan pengelola tambang. Pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan pembangunan daerah berjalan berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat,” tutup Andi Bayuni.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#DPRD Wajo