RAKYATKU. COM, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memainkan peran sentral dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Melalui fungsi pengawasan dan pengaturan terhadap lembaga jasa keuangan, OJK berupaya mencegah terjadinya krisis serta memastikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen di seluruh sektor keuangan.
Landasan hukum penguatan peran tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (P2SK). Regulasi ini menjadi dasar pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan empat lembaga utama: Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
KSSK bertugas melakukan pemantauan, pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, hingga penanganan potensi krisis ekonomi. Melalui koordinasi antaranggota, kebijakan mikroprudensial dan makroprudensial dapat berjalan selaras dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. Dengan sinergi ini, pemerintah optimistis Indonesia mampu menghadapi gejolak ekonomi global tanpa mengganggu stabilitas sektor keuangan domestik.
Baca Juga : Industri Keuangan Syariah di Sulselbar Menguat, Aset Naik 21,08 Persen per Juni 2025
Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Layanan Keuangan Digital
Sejumlah penelitian turut menegaskan pentingnya peran OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Penelitian Jeane Neltje Saly dan Agnes Sri Fortuna Nainggolan (2023) dalam Jurnal Efektivitas Perlindungan Hukum Konsumen Berdasarkan UU P2SK (Universitas PGRI Yogyakarta) menyebut, regulasi P2SK memperkuat kelembagaan otoritas pengawas keuangan serta meningkatkan efektivitas perlindungan konsumen, khususnya di sektor pasar modal.
Baca Juga : OJK Siap Dampingi Pemkot Makassar Aktifkan Kembali BPR untuk Dorong Akses Keuangan Aman dan Legal
Sementara itu, penelitian Irma Siagian dkk. (2025) dalam Jurnal Pendidikan Tambusai (jptam.org) menyoroti perlunya penguatan pengawasan terhadap layanan keuangan digital dan pinjaman daring (fintech lending). Langkah ini dinilai penting agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dan risiko bagi konsumen dapat diminimalkan.
Fasilitas Pengaduan dan Edukasi Masyarakat
Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, OJK menyediakan kanal pengaduan konsumen yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran lembaga keuangan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, OJK memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha terhadap lembaga terkait.
Selain itu, OJK juga meluncurkan layanan Indonesia Anti-Scam Center, yang memfasilitasi masyarakat untuk melapor apabila menjadi korban penipuan keuangan, termasuk melalui aplikasi digital atau platform daring.
Kepala OJK Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Moch. Muchlasin, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban penipuan atau penyalahgunaan layanan keuangan.
“Kami telah banyak melakukan edukasi terkait hal ini — mulai dari sekolah, kampus, hingga komunitas. Literasi tentang produk keuangan yang sehat juga terus kami gaungkan melalui media,” ujar Muchlasin. Saat jurnalis update beberapa waktu lalu
Ia menegaskan, literasi dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga diri dari penipuan digital yang kian marak, terutama melalui aplikasi keuangan ilegal.
Langkah Berkelanjutan OJK
Dengan dukungan regulasi P2SK dan kolaborasi dalam KSSK, OJK berkomitmen memperkuat pengawasan di seluruh sektor keuangan. Upaya ini sekaligus menjadi pondasi dalam membangun ekosistem keuangan yang inklusif, stabil, dan berorientasi pada perlindungan konsumen di Indonesia.