MAROS - Sebanyak 5.800 unit kendaraan roda empat di Kabupaten Maros tercatat belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Jumlah kendaraan roda empat yang belum melunasi pajak mencapai 5.800 unit, tersebar di 14 kecamatan, dengan tunggakan sejak tahun 2021 hingga 2025,” jelasnya.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Perkuat Sinergi Damkar Makassar-Maros Penanganan Kebakaran Lintas Wilayah
Ia menyebutkan, program Opsen merupakan kebijakan Gubernur Sulawesi Selatan yang diterapkan di seluruh 24 kabupaten/kota.
Untuk Kabupaten Maros, target penerimaan dari PKB pada 2025 ditetapkan sebesar Rp21 miliar, sedangkan dari BBNKB ditargetkan Rp25 miliar.
“Hingga Agustus ini, realisasi PKB baru sekitar 41 persen, sementara BBNKB mencapai 48 persen. Masih ada sekitar 50 persen yang harus dicapai,” ungkapnya.
Baca Juga : Pemkab Maros Salurkan Air Bersih ke 6 Kecamatan Terdampak Kekeringan
Pemerintah daerah pun menggandeng camat, lurah, hingga kepala desa untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Masih banyak kendaraan di Maros yang belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Maros (Samsat Maros), Abdul Rahim, menuturkan bahwa sosialisasi tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan seiring adanya regulasi baru.
Baca Juga : Bupati Maros Siap Bawa Aspirasi Tuntutan Para Demonstrasi
“Fokus utama kami adalah kendaraan roda empat karena potensi penerimaannya lebih besar. Setiap bulan capaian akan dievaluasi agar target tahun ini bisa tercapai secara signifikan,” ujarnya.(