RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Panitia Seleksi (Pansel) BUMD lingkup Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar, Zainal Ibrahim menyebut Pansel berkomitmen penuh menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalisme, dan keterbukaan dalam seluruh tahapan seleksi.
"Menindaklanjuti adanya dugaan hubungan kekerabatan tersebut, Pansel telah melakukan verifikasi mendalam atas dokumen para calon, untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya pada Jumat (12/9/2025).
Baca Juga : Pemkot Makassar Hadirkan Gerakan Pangan Murah di Seluruh Kecamatan
Selain verifikasi dokumen, kata Zainal, Pansel juga melakukan permintaan klarifikasi langsung kepada calon direksi yang disebut-sebut memiliki hubungan kekerabatan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas proses seleksi serta memberikan kepastian hukum dan etika dalam pelaksanaannya.
Zainal menambahkan, tahapan seleksi calon Dewas, Komisaris, dan Direksi BUMD Makassar masih berlangsung. Pansel meminta seluruh pihak untuk bersabar hingga seluruh proses rampung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Kami mengapresiasi perhatian dan masukan dari berbagai pihak. Hal ini menunjukkan besarnya harapan publik agar BUMD dikelola lebih profesional, akuntabel, dan unggul," ujarnya.
Baca Juga : Appi Hadiri Buka Puasa Bersama di Kejari Makassar
Ia menegaskan, keterlibatan publik menjadi dorongan penting bagi panitia untuk terus memastikan seleksi berjalan sesuai prinsip good corporate governance.
"Sehingga menghasilkan jajaran pengurus BUMD yang kredibel dan mampu membawa kemajuan bagi Kota Makassar," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setda Kota Makassar, Muh Amri Maula, mengatakan pihaknya sudah merumuskan langkah-langkah untuk ditindaklanjuti dan akan dilaporkan kepada Wali Kota selaku pemegang kuasa pengguna mandat.
Baca Juga : Appi Bahas Penguatan Kapasitas Guru di Makassar Bersama Putera Sampoerna Foundation
"Secara aturan memang tidak dibolehkan. Pasal 30 PP 54 Tahun 2017 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam satu daerah dilarang memiliki hubungan kekeluargaan sampai derajat ketiga, termasuk hubungan yang muncul akibat perkawinan," jelas Amri..
Amri mengungkapkan, hingga saat ini panitia seleksi masih melakukan verifikasi ulang atas seluruh dokumen untuk memastikan saat penetapan nanti semuanya dalam kondisi clear.
"Kami terus memonitor informasi publik yang beredar. Bukan berarti kami mencari-cari siapa saja yang berhubungan keluarga, tapi setiap ada informasi, kami tindak lanjuti," tuturnya.
Baca Juga : Berikut Daftar Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan untuk Kota Makassar
"Kalau memang ada temuan, kami akan usahakan agar yang bersangkutan tidak sampai ditetapkan. Artinya, kalau ada hubungan keluarga, paling hanya bisa satu orang saja yang lolos," tegasnya.
Terkait jadwal penetapan, Amri menjelaskan proses masih menunggu arahan pimpinan karena hasil seleksi nantinya akan dituangkan dalam bentuk SK Wali Kota.
Menurutnya, beberapa kali jadwal tahapan seleksi mengalami pergeseran, salah satunya karena faktor keamanan di Makassar beberapa waktu lalu. Meski demikian, ia memastikan hasil akhir seleksi akan menghadirkan sosok direksi yang mampu membawa BUMD Kota Makassar berkembang ke depan.
Baca Juga : Atasi Banjir Tahunan di Manggala, Pemkot Makassar Normalisasi Drainase Blok 10
"Sejak tahap administrasi, kami sebenarnya sudah melakukan verifikasi dokumen yang diminta. Hanya saja, melakukan penelusuran penuh soal hubungan keluarga sangat sulit," ungkapnya.
