RAKYATKU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan pesat sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital termasuk Kripto (IAKD) sepanjang 2025. Dari program regulatory sandbox hingga lonjakan transaksi aset kripto, industri ini menunjukkan potensi besar dalam memperluas akses keuangan dan memperkuat inklusi keuangan nasional.
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan tingginya minat pelaku industri terlihat dari antusiasme mendaftar ke sandbox OJK. “Sejak aturan POJK 3/2024 diterbitkan, kami menerima lebih dari 230 konsultasi dan 18 permohonan masuk sandbox. Delapan di antaranya sudah disetujui, termasuk satu yang lulus uji coba dengan produk tokenisasi emas," jelasnya.
Produk yang dimaksud adalah Gold Indonesia Republic (GIDR) milik PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo), yang resmi mendapatkan status “Lulus” dari sandbox OJK pada 8 Agustus 2025.
Baca Juga : OJK Catat Aset Asuransi Rp1.169 Triliun, Dana Pensiun Tembus Rp1.593 Triliun, Transaksi Kripto Melejit
Pertumbuhan Peserta dan Transaksi ITSK
Hingga Agustus 2025, terdapat 30 penyelenggara ITSK resmi terdaftar, terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Mereka telah menjalin 1.172 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan dari berbagai sektor, termasuk perbankan, asuransi, pembiayaan, hingga pinjaman daring.
Kontribusinya pun nyata: pada Juli 2025, PAJK mencatat nilai transaksi Rp2,44 triliun dalam sebulan, dengan total transaksi sepanjang tahun mencapai Rp15,09 triliun. Jumlah pengguna juga meluas, menembus 13,1 juta orang.
Baca Juga : Stabil, Bertumbuh, dan Adaptif: OJK Laporkan Kinerja Perbankan Juli 2025 Tetap Solid
Sementara itu, PKA yang bergerak di bidang data skor kredit mencatat 18,45 juta permintaan data hanya di Juli 2025, dengan total lebih dari 105 juta permintaan sepanjang tahun berjalan.
Lonjakan Kripto: Bitcoin Pecah Rekor
Tak kalah menarik, sektor aset kripto juga mencatat pertumbuhan signifikan. Hingga Agustus 2025, terdapat 1.342 aset kripto legal diperdagangkan di Indonesia. OJK telah memberikan izin kepada 25 entitas, termasuk 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring, 2 pengelola penyimpanan, dan 21 pedagang kripto.
Baca Juga : OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, IHSG Cetak Rekor Tertinggi di Agustus 2025
Jumlah investor kripto meningkat menjadi 16,5 juta konsumen, naik 4,1% hanya dalam sebulan. Nilai transaksi kripto pada Juli 2025 saja mencapai Rp52,46 triliun, melonjak 62% dibanding Juni. Secara total, transaksi kripto sepanjang 2025 telah menembus Rp276,45 triliun.
Kenaikan ini didorong lonjakan harga global Bitcoin (BTC) yang mencapai rekor tertinggi USD123.091, disusul Ethereum (ETH) dan sejumlah aset digital utama lainnya.
Kepercayaan Konsumen Terjaga
Baca Juga : Aset Keuangan Syariah Nasional Tembus Rp2.972 Triliun, Pangsa Pasar Capai 11,47%
Friderica menegaskan bahwa meski industri ini berkembang cepat, OJK memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas. “Seluruh aktivitas penyelenggara ITSK dan aset kripto saat ini berjalan normal, tidak ada gangguan operasional. Kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital dan kripto tetap terjaga,” ujarnya.
OJK menilai inovasi keuangan digital, baik melalui ITSK maupun aset kripto, akan menjadi pilar penting bagi inklusi keuangan dan pendalaman pasar di Indonesia.