Selasa, 19 Agustus 2025 12:36

Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Bone Direhabilitasi

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Bone Direhabilitasi

"Meskipun barang bukti sabu pada kedua tersangka nihil, namun hasil tes urine menunjukkan hasil positif. Oleh karena itu, mereka akan diserahkan ke BNK untuk menjalani rehabilitasi,"

RAKYATKU.COM, BONE – Satresnarkoba Polres Bone mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang petani yang diduga pengedar berhasil ditangkap, bersama dua orang lainnya, termasuk seorang anggota Polsek Sibulue.

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar menyebut oknum anggota polisi itu ditangkap dalam rangkaian panjang penyebaran peredaran sabu di Kabupaten Bone.

“Iya betul ada (polisi) yang diamankan dari rangkaian panjang beredarnya peredaran narkoba di Bone,” kata Rayendra kepada wartawan pada Senin (18/8/2025).

Baca Juga : Pesta Pernikahan Batal, Calon Mempelai Wanita Ternyata Laki-laki

Pengungkapan ini bermula dari ditangkapnya AM (45) di Kecamatan Sibulue pada Jumat (15/8/2025) malam. Saat digeledah, pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu melihat tangan membawa dua saset sabu berukuran kecil.

“Saat penangkapan, AM sempat membuang barang bukti, namun petugas berhasil mendeteksi. Dari interogasi, AM mengaku membeli sabu seharga Rp300.000 dari seorang pengedar berinisial SS alias ER,” tambahnya.

Polisi bergerak cepat untuk menangkap SS alias ER di Desa Balieng Toa, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Sabtu (16/8/2025) pagi.

Baca Juga : Personil Polres Wajo Intensifkan Pemeriksaan SPBU

Dalam hal itu, aparat kepolisian mengamankan satu saset besar yang berisi 20,72 gram sabu, tiga saset sabu berkode A, B, dan C yang berisi 20 saset kecil sabu siap edar, sebuah timbangan digital, dua sendok takar, dan satu set alat isap sabu.

"Sabu yang ditemukan dalam penguasaan SS alias ER dibeli dari seseorang dengan akun WhatsApp bernama K. Mereka transaksi melalui sistem tempel. Saat ini K masih dalam izin," jelasnya.

Dikatakan, saat penggerebekan di rumah SS alias ER, aparat juga mengamankan dua orang yang berada di rumah pengedar narkoba tersebut. Keduanya adalah seorang pengusaha berinisial SSD alias UD dan seorang anggota Polsek Sibulue berinisial Aipda AP (44).

Baca Juga : Oknum Anggota Polrestabes Makassar Dilaporkan Dugaan Penipuan

"Mereka berdua juga diamankan di rumah SS. Dan SOP-nya mereka langsung dibawa oleh anggota untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut," ungkap Rayendra.

Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui bahwa mereka baru saja selesai mengonsumsi sabu di rumah SS alias ER. Hal itu dikuatkan dengan hasil tes urine keduanya yang positif zat metamfetamina.

Saat digeledah, polisi tak menemukan barang bukti sabu dari tangan SSD dan Aipda AP. Oleh karena itu, keduanya akan diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten Bone pada Selasa (19/8/2025) untuk menjalani program rehabilitasi.

Baca Juga : Satlantas Polres Wajo Raih Dua Penghargaan dalam Rakernis Ditlantas Polda Sulsel 2025

“Meskipun barang bukti sabu pada kedua tersangka nihil, namun hasil tes urine menunjukkan hasil positif. Oleh karena itu, mereka akan diserahkan ke BNK untuk menjalani rehabilitasi,” jelasnya.

Meski menjalani rehabilitasi, Aipda AP akan tetap menjalani proses di Seksi Propam Polres Bone karena ulahnya yang melanggar kode etik Polri.

“Tentu tentu akan diproses disiplin dan kode etik Polri di Propam Polres Bone,” sebu Rayendra.

Baca Juga : Pelaku Pencurian Belasan Unit Outdoor AC Telah Ditangkap Anggota Polsek Wajo

Sementara tersangka utama SS alias ER, lanjut Rayendra, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I tanaman bukan.

#Ferdy Sambo