Selasa, 12 Agustus 2025 20:51

Kajari Makassar Ingatkan Kepala Sekolah Tak Cari Untung dari Program Seragam Sekolah Gratis

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kajari Makassar Ingatkan Kepala Sekolah Tak Cari Untung dari Program Seragam Sekolah Gratis

"Ada program bagus dari Pak Wali, jadi orang tua tidak perlu pusing, perlahan diambil alih oleh negara melalui Pemkot Makassar,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar mengingatkan kepala sekolah tidak mencari keuntungan pribadi dari pengadaan seragam maupun buku pelajaran. Ia meminta untuk fokus pada peningkatan mutu pendidikan dan kenyamanan belajar siswa.

Dikatakan, jika sekolah terlibat jual beli seragam, hal ini mengganggu fokus belajar murid dan membebani ekonomi keluarga. Bahkan memuji program pemerintah Kota soal pengadaan seragam sekolah gratis.

"Bagaimana mau belajar dengan baik kalau Senin lain, Selasa lain, Rabu lain, Kamis lain, Jumat lain seragamnya?," kata Nauli dalam sosialisasi pencegahan korupsi bagi kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Makassar pada Selasa (12/8/2025).

Baca Juga : Kolaborasi Pemkot Makassar dan TNI-Polri Bersihkan Kanal Sirijala

Sebagaimana diketahui, Makassar telah memiliki program seragam sekolah gratis yang digagas Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Program ini dinilai meringankan beban orang tua siswa sekaligus menutup celah praktik korupsi dan pungutan liar terkait pengadaan seragam di sekolah

"Ada program bagus dari Pak Wali, jadi orang tua tidak perlu pusing, perlahan diambil alih oleh negara melalui Pemkot Makassar," tambahnya.

Ia memberikan peringatan keras kepada para kepala sekolah SD dan SMP di Kota Makassar agar menghindari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Baca Juga : Wali Kota Munafri Ikut Dampingi Titik Soeharto Tinjau Beras di Bulog Makassar

"Jangan jadikan sekolah sebagai oligarki. Saya masuk sebagai Kepala Kejari Makassar, dan kalau sudah diberitahu tapi masih diulang, saya tidak akan beri ampun," tegas Nauli.

Nauli juga menyoroti praktik nepotisme dan kolusi dalam penerimaan murid baru, meski sudah ada aturan zonasi. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut. Dimana masuk dalam pelanggaran hukum sesuai Pasal 21 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Murid masuk ada unsur nepotisnya, ada unsur korupsinya, bukan tidak ada. Dalilnya jelas. Permainan kata-kata soal zonasi itu tidak boleh," tegasnya.

#Munafri Arifuddin