RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polsek Wajo berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan tiket kapal palsu.
Kapolsek Wajo, Kompol Muh Idris menyebut bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk di Polsek Wajo tertanggal 23 Juni 2025. Petugas kemudian menindaklanjuti dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AB (36).
Dari hasil pemeriksaan, AB diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan penipuan serupa namun sering lolos dari jeratan hukum karena korban mencabut laporan.
Baca Juga : Pelaku Pencurian Belasan Unit Outdoor AC Telah Ditangkap Anggota Polsek Wajo
Aksi pelaku berawal pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Korban berinisial MM, seorang ibu rumah tangga, membeli tiket kapal Pelni dari pelaku di sekitar Pintu II Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara.
Saat hendak berangkat pada 22 Juni 2025 di Pelabuhan Soekarno-Hatta, korban mengetahui bahwa tiket tersebut tidak terdaftar atas namanya di sistem resmi Pelni.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.890.000. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 5 Juli 2025 pukul 00.30 WITA di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar," kata Kompol Muh Idris pada Rabu 6 Agustus 2025.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencari calon korban di sekitar pelabuhan, mengaku sebagai pengurus tiket resmi kapal Pelni, dan menawarkan tiket dengan janji kemudahan serta kepastian keberangkatan.
Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menunjukkan bukti pemesanan palsu. Uang yang diterima kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.
"Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Redmi warna silver, satu lembar bukti pemesanan tiket atas nama korban, serta tiga lembar bukti transfer ke rekening pelaku," tambahnya.
Baca Juga : Ganggu Pacar Orang, Seorang Pria Di Makassar Tewas Setelah Dianiaya
Atas kejahatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Wajo dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Polsek Wajo terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban lainnya,” ujar Kompol Muh Idris.
Dengan peristiwa ini, Polsek Wajo mengimbau masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah pelabuhan, agar berhati-hati saat membeli tiket dan tidak mudah percaya pada pihak tidak resmi.
Baca Juga : Warga Temukan Mayat di Persawahan yang Terendam Banjir di Belawa Wajo
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penipuan. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Kanit Reskrim Polsek Wajo IPTU Jack Wuisan.