MAROS — Sebanyak 61 dari 80 desa dan 14 dari 23 kelurahan di Kabupaten Maros telah membentuk Koperasi Merah Putih. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus Kamis (1/5/2025).
Menurut Idrus, saat ini para pengurus koperasi tengah melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk penerbitan Akta Pendirian dan pengesahan Badan Hukum Koperasi.
Namun, proses pembentukan koperasi ini tidak lepas dari tantangan. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi syarat untuk menjadi pengurus koperasi.
Baca Juga : Bupati Maros Dukung Penuh Temu Pendidik Nasional XII
“Regulasi yang melarang perangkat desa serta keluarga dekat kepala desa menjadi pengurus cukup membatasi. Padahal, kadang ada keluarga yang memiliki kapasitas, namun tidak bisa dilibatkan karena aturan,” ungkap Idrus.
Ia menjelaskan bahwa setiap koperasi wajib memiliki minimal tiga pengurus inti, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara. Penunjukan pengurus ini ditetapkan melalui musyawarah desa.
Adapun Koperasi Merah Putih di Maros dirancang untuk menjalankan tujuh unit usaha, yakni kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, serta fasilitas logistik.
Baca Juga : UIN Alauddin Makassar dan Pemkab Maros Teken MoU Perkuat Tridharma
Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi desa dan meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat setempat.