Selasa, 27 Mei 2025 11:51

Pengungkapan Kasus Narkoba Polres Gowa, Barang Bukti Berkisar 300 Juta

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pengungkapan kasus kejahatan narkotika di Polres Gowa pada Senin 27/5/2025. (Dok Rakyatku)
Pengungkapan kasus kejahatan narkotika di Polres Gowa pada Senin 27/5/2025. (Dok Rakyatku)

"Sekitar 70% tersangka dikategorikan sebagai pengedar. Satresnarkoba Polres Gowa terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar,"

RAKYATKU.COM, GOWA - Kapolres Gowa, AKBP M Aldy Sulaiman Gowa menegaskan komitmen anggotanya dalam mengedarkan narkoba.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 26 Mei 2025 ia membeberkan 62 kasus yang berhasil diungkap selama periode 10 April hingga 25 Mei 2025. Dari pengungkapan ini diamankan 83 tersangka dan menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Barang bukti yang disita meliputi 150 gram sabu-sabu, 311 butir obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G, dan sejumlah tembakau sintetis. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 300 juta, kata AKBP. M Aldy Sulaiman didampingi Kasat Narkoba IPTU Syarifuddin.

Baca Juga : Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa Ditangkap Polisi

Para tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 72 laki-laki dewasa, 4 perempuan dewasa, dan 7 anak di bawah umur.  

“Sekitar 70% dari tersangka dicurigai sebagai pengedar. Satresnarkoba Polres Gowa terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba, IPTU Syarifuddin menyampaikan pelaku melakukan kejahatan narkotika melalui media sosial. Pihaknya tengah mendalami seluruh jaringan peredaran narkoba secara menyeluruh untuk mengungkap aktor utama di baliknya.  

Baca Juga : Pencuri Tiang Listrik Ditangkap Anggota Polsek Barombong

"Kasus yang melibatkan anak-anak di bawah umur menjadi perhatian khusus. Untuk para pengguna narkoba yang dikategorikan sebagai korban, Polres Gowa telah melakukan asesmen dengan kerja sama BNP Polda Sulawesi Selatan untuk memberikan rehabilitasi dan pemulihan," sebutnya.

Dari kasus-kasus yang telah terungkap sekitar 50 kasus telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya. 

#Polres Gowa