RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sulawesi Selatan terus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dengan menyelenggarakan High Level Meeting dengan seluruh anggotanya yang terdiri dari regulator keuangan, kementrian, dan lembaga negara.
Pertemuan yang diselenggarakan di Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Kamis (13/3) tersebut dihadiri oleh perwakilan 12 anggota Dewan Pembina Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan yang terdiri dari: OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Intelijen Negara Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan, Kementrian Agama Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Kementrian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat selaku Ketua Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan Moch. Muchlasin dalam sambutannya mengatakan bahwa setelah pelaksanaan Rapat Koordinasi, Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan diharapkan dapat memiliki timeline kegiatan yang lebih terstruktur dan terarah, dengan setiap anggota berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan edukasi dan sosialisasi.
Baca Juga : BI dan OJk Komitmen Jaga Stabilitas Ekonomi dan Ketahanan Sektor Keuangan
“Dengan demikian diharapkan pada akhir tahun 2025, tingkat penggunaan produk investasi ilegal dapat menurun secara signifikan seiring dengan meningkatnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat Sulawesi Selatan sebagai dampak langsung dari program yang telah dijalankan bersama,” kata Muchlasin.
Beberapa isu strategis yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi:
1. Penguatan koordinasi untuk upaya penegakan hukum;
Baca Juga : RDK OJK 2025 Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga
2. Penguatan upaya edukasi dan sosialisasi melalui publikasi pada kanal-kanal informasi dari anggota Satgas PASTI Daerah.
3. Penguatan dan penyesuaian keanggotaan Satgas PASTI Daerah; dan
4. Rencana strategis dalam optimalisasi penggunaan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Baca Juga : OJK dukung Peluncuran BPI Danantara
Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal di wilayah Sulawesi Selatan
Sepanjang 2024, Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan telah menghentikan empat aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu MSL App, Liberty App, Saku Sultan, dan PT Waktunya Beli Saham.
Pada 2025, Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan mendapatkan laporan terkait dengan terdapatnya aktivitas keuangan ilegal yang terjadi di wilayah Sulawesi Selatan dengan nama World Pay One (WPONE). Entitas tersebut menjalankan proses bisnisnya, dengan mengaku sebagai entitas resmi dan berizin untuk melaksanakan perdagangan mata uang digital di Indonesia.
Baca Juga : OJK Sulselbar Tertarik Kunjungi Desa Binaan Unismuh Makassar
Selain maraknya aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, dapat disampaikan pula bahwa sepanjang 2024, Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan telah menerima 491 pengaduan terkait dengan pinjaman online ilegal, dan pinjaman pribadi, dengan mayoritas pelaporan terkait dengan pencairan fasilitas pembiayaan tanpa sepengetahuan ataupun persetujuan pelapor. Jumlah tersebut merupakan jumlah tertinggi untuk wilayah Indonesia Timur. Adapun untuk jumlah pengaduan secara nasional terkait dengan pinjaman online ilegal, dan pinjaman pribadi mencapai 15.845 pengaduan, dengan pengaduan terbanyak berasal dari Jawa Barat yakni sebesar 3.705 pengaduan.
Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi dengan berbagai macam modus seperti impersonation, modus pekerjaan paruh waktu, dan robot trading yang berada di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram dan WhatsApp.
Pelaksanaan Kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal.
Baca Juga : Membangun Sinergitas, OJK Kunjungi Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry
Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan telah melaksanakan berbagai upaya preventif, antara lain edukasi dan sosialisasi waspada aktivitas keuangan ilegal, talkshow radio, serta berbagai kegiatan lainnya. Sepanjang tahun 2024, Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan telah menyelenggarakan 22 kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai waspada aktivitas keuangan ilegal serta 18 sesi talkshow radio.
Melalui berbagai kegiatan preventif tersebut, Satgas PASTI berharap masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai risiko aktivitas keuangan ilegal, sehingga mampu mengenali dan menghindari penawaran investasi yang tidak berizin.
Perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Baca Juga : Membangun Sinergitas, OJK Kunjungi Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry
Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, pada tanggal 22 November 2024 telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre / IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).
IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera.
Sejak awal beroperasi s.d. 28 Februari 2025, IASC telah menerima 58.206 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 64.888 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 28.807 antara lain telah dilakukan pemblokiran (28,99 persen). Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1 Triliun dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp127.3 Miliar (12,63 persen).
Baca Juga : Membangun Sinergitas, OJK Kunjungi Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.