RAKYATKU.COM, WAJO - Kejaksaan Negeri Wajo bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, dan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Wajo melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di wilayah Kabupaten Wajo, Rabu (19/03/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penandatanganan kerja sama tingkat kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan tentang pembentukan Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang dilaksanakan secara virtual.
Hadir secara langsung dalam kegiatan ini Kepala Kejari Wajo, Andi Usama Harun; Kepala Kantor BPN Wajo, Dwi Agus Purwanto; serta Kepala Kantor Kemenag Wajo, H. Muhammad Subhan, didampingi Kasubag TU, para Kepala Seksi, Penyelenggara, dan Kepala KUA Kecamatan.
Baca Juga : Ketua DPRD Wajo Jadikan Bukber di Rujab Momentum Perkuat Sinergitas
Dalam sambutannya, Kakan Kemenag Wajo, H. Muhammad Subhan, menegaskan bahwa Kabupaten Wajo memiliki potensi wakaf yang besar dan merupakan salah satu dari enam daerah di Indonesia yang dinobatkan sebagai Kota Wakaf.
“Sebagai daerah dengan tingkat wakaf yang tinggi, kita harus bergerak cepat dalam proses sertifikasi ini. Kami ingin menjadikan Wajo sebagai percontohan dalam pengelolaan tanah wakaf yang tertib administrasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi dan pendampingan kepada para pemangku kepentingan, termasuk Nazhir, operator sertifikasi, dan masyarakat, agar proses ini berjalan sesuai regulasi.
Baca Juga : Anggota DPRD Wajo Amran Apresiasi Inisiatif Kampung Ramadhan Mattirowalie
“Kita berharap seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja dengan penuh dedikasi. Sertifikasi tanah wakaf ini bukan hanya tanggung jawab administratif, tetapi juga bagian dari amal jariyah yang pahalanya terus mengalir,” tambahnya.
Kepala BPN Wajo, Dwi Agus Purwanto, mengungkapkan bahwa Kabupaten Wajo memiliki 560 bidang tanah wakaf yang siap diproses sertifikasinya, menjadikannya sebagai daerah dengan jumlah sertifikasi tanah wakaf terbanyak di Sulawesi Selatan.
“Kami tidak ingin hanya berhenti pada penandatanganan kerja sama ini, tetapi benar-benar memastikan seluruh bidang tanah wakaf memiliki sertifikat resmi. Dalam waktu singkat, kami sudah menyelesaikan 28 sertifikat dan akan terus mendorong percepatan proses ini,” jelasnya.
Baca Juga : Belawa Kini Bercahaya, 180 Lampu Jalan dari Arga Prasetyah Ashar Disambut Antusias Warga
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses sertifikasi tanah wakaf ini tidak dikenakan biaya sepeser pun alias nol rupiah. Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat serta mempercepat legalitas tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan dengan lebih baik.
“Kami ingin memastikan bahwa para Nazhir dan pihak terkait tidak terbebani dengan biaya administrasi. Proses sertifikasi ini sepenuhnya gratis, sehingga tidak ada alasan untuk menunda atau ragu dalam mengurusnya,” tegasnya.
Kepala Kejari Wajo, Andi Usama Harun, menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam sertifikasi tanah wakaf. Ia menekankan bahwa tanah wakaf yang akan disertifikasi harus terdaftar di Kementerian Agama untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Baca Juga : Agregator Nasional Jajaki Kerja Sama Ekspor, Wabup Wajo: Momentum UMKM Naik Kelas ke Pasar Global
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan sertifikasi tanah wakaf ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap mendampingi agar tidak ada langkah yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya.
Sebagai langkah strategis, Kejari Wajo mengusulkan pelibatan kepala desa dalam proses verifikasi tanah wakaf, karena mereka yang paling memahami kondisi di lapangan.
“Semua pihak harus bersinergi agar program ini berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga : Musrenbang Keera–Pitumpanua 2027, DPRD Kawal Aspirasi Infrastruktur dan Pendidikan
Dengan terbentuknya Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Wajo dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat, tanpa beban biaya bagi masyarakat.
