RAKYATKU.COM, WAJO - Kepala Kejari Wajo, Andi Usama Harun membeberkan berhasil capaian kinerja sepanjang tahun 2024 dalam press release akhir tahun, Senin (30/12/2024).
Beberapa kasus korupsi yang berhasil diungkap di antaranya kasus pembebasan lahan Paselloreng Kecamatan Gilireng, Wajo dan irigasi Sakkoli Kecamatan Majauleng. Selain itu ada kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang merugikan negara miliaran rupiah. Kasus ini akan jadi prioritas di 2025.
Usama juga menyebut, penanganan perkara pengadaan bibit murbei menunggu hasil audit kerugian negara dari inspektorat Provinsi Sulsel.
Baca Juga : Ketua Komisi III DPRD Wajo Beri Atensi Khusus terhadap Tambang Ilegal
"Saat ini berjalan ada beberapa kasus yang sementara dalam proses dan juga menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Seperti kasus pengadaan Murbei. Juga kasus terkait perbankan. Ini ada bank plat merah yang sedang kita atensi bersama kasus BPNT," ungkapnya.
Usama menyampaikan penanganan sejumlah kasus yang akan jadi prioritas di 2025.
"Tahun 2025 sejumlah kasus dalam penanganan menjadi prioritas dan akan dilanjutkan dituntaskan. Di antaranya perkembangan kasus BPNT dan penetapan tersangka dalam kasus pengadaan Murbei serta penanganan kasus bank plat merah terkait kredit fiktif Bank BRI dan BPD Sulsel Sengkang," tambahnya.
Baca Juga : Kadis DLH Bantah Keterlibatan Oknum Anggota Dewan Dalam Tambang Ilegal
Usama juga menyampaikan keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo meraih 3 penghargaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada November lalu.
Penghargaan tersebut diberikan setelah Kejati Sulsel melakukan evaluasi atas kinerja Kejari Wajo selama tahun 2024.
Menurut Usama, 3 penghargaan yang diterima Kejari Wajo masing-masing meraih peringkat 3 diantaranya, terbaik penyetoran PNBP, terbaik Intelejen, dan terbaik penanganan kasus pidana khusus.
Baca Juga : Bupati Wajo Andi Rosman, Siap Mensupport Kegiatan Positif Pemuda Muhammadiyah
“Kejari Wajo meraih peringkat ke 3 untuk PNBP setelah melewati target PNBP dari 550 juta menjadi 1.2 M,” ujar Usama.