RAKYATKU.COM - IR (26/pria) kini harus berurusan dengan penegak hukum. Ia ditangkap setelah nekat membuang bayi di dusun Kerakera Desa Jauh Pandang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo pada hari Rabu 27/11/2024 sekitar pukul 02.15 WITA.
Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Alvin Aji Kurniawan menyebut, IR tak sendiri saat membuang bayi tak berdosa itu hingga meninggal dunia. IR bersama dengan AN (18/wanita). Atas perbuatannya, kedua pelaku ditangkap dan kini menjalani proses hukum di Polres Wajo.
Dari hasil pemeriksaan diketahui AN merupakan adik ipar dari IR. Adapun bayi yang dibuang tersebut adalah hasil dari aksi biadab IR yang telah berulangkali melakukan pencabutan terhadap AN. Tak hanya sekali, dari hasil pemeriksaan diketahui IR telah berulangkali melakukan pencabulan hingga AN hamil.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Berikan Arahan Strategis ke Jajaran Polres
"Menurut keterangan tersangka perempuan dia dihamili kakak iparnya, suami kakaknya. Dia dipaksa oleh kakak iparnya. Kejadiannya telah berulang. Makanya tersangka laki-laki disangkakan pencabulan dan pembuangan bayi," kata IPTU Alvin Aji Kurniawan pada Selasa 17/12/2024.
AN dan IR diketahui tinggal bersama dengan beberapa keluarganya. Namun bahkan saat hamil, pihak keluarga tidak mengetahuinya.
"Sebelum kami amankan keluarga tak tahu bahwa iparnya yang hamili. Mereka satu keluarga tinggal di Siwa cuma memang asli Bantaeng," jelasnya.
Baca Juga : Kapolres Wajo Bagikan Takjil Kepada Tahanan
Adapun bayi yang dibuang tersebut diketahui masih berusia 7 bulan dalam kandungan. Keduanya tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menurut keterangan tersangka usia kandungannya 7 bulan. Setelah melahirkan di kebun itu langsung dibuang. Keduanya kini ditahan. Tersangka perempuan karena masih di bawa umur dititip di UPT Pemda yang laki-laki di Polres," beber IPTU Alvin.
Sebelumnya kedua pelaku ditangkap di Batu Tiroa Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng pada Kamis 12/12/2024.