Sabtu, 23 November 2024 19:17

Jelang Masa Tenang, KPU Sulsel Bahas Pembersihan APK Bersama Pihak Terkait

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jelang Masa Tenang, KPU Sulsel Bahas Pembersihan APK Bersama Pihak Terkait

“KPU Sulsel mulai nanti malam bersama tim pasangan calon akan bergerak membersihkan APK Paslon seperti reklame, baliho, umbul dan APK lainnya yang dipasang di sejumlah ruas jalan, termasuk juga 24 KPU kab/kota juga telah akan bergerak nanti malam,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - KPU Sulsel menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Sulsel pada Sabtu 23/11/2024.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Perwakilan dari Polda Sulsel (Karo Ops, Bapak Bambang), Perwakilan Satpol PP Sulsel, Kesbangpol Provinsi Sulsel dan LO masing-masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Rapat Koordinasi ini membahas agenda pembersihan APK, baik yang dipasang secara mandiri oleh Tim Paslon maupun APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi yang harus dibersihkan maksimal sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga : Partisipasi Masyarakat Sulsel Pada Pilkada Serentak 2024 Tertinggi di 10 Tahun Terakhir

Hasruddin Husain, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk komitmen KPU Sulsel dalam mempersiapkan pembersihan APK masing-masing paslon maupun yang difasilitasi oleh KPU Sulsel maupun KPU kab/kota yang telah dipasang sejak dimulainya masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024.

“Berdasarkan PKPU No. 13 Tahun 2024 dan KPT No. 1363 Tahun 2024 yang mengatur mengenai kampanye dan juknis kampanye, bahwa pembersihan APK Paslon harus dibersihkan 3 hari sebelum hari pemungutan suara atau dengan kata lain harus dibersihkan pada sejak berakhirnya masa kampanye yang berakhir pada hari ini yakni tanggal 23 November," tuturnya.

Dalam Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Sulsel itu ia harapan semua APK Paslon dibersihkan sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam PKPU dan KPT Juknis yang mengatur mengenai Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga : Komisioner KPU Sulsel: Suara Pemilih Bukan Sekadar Formalitas Tapi Menentukan Masa Depan Daerah

KPU Sulsel mulai nanti malam bersama tim pasangan calon akan bergerak membersihkan APK Paslon seperti reklame, baliho, umbul dan APK lainnya yang dipasang di sejumlah ruas jalan, termasuk juga 24 KPU kab/kota juga telah akan bergerak nanti malam," tambahnya.

#KPU Sulsel